Tetapkan Kawasan Disiplin New Normal, Wali Kota Marten Taha: Dihukum Jika Melanggar

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, GORONTALO: Saat ini pemerintah telah menetapkan 4 provinsi, dan 25 kabupaten/kota yang akan menerapkan “New Normal” Life (kebiasaan hidup yang baru).

Dan untuk menyukseskan penerapan Normal New tersebut, pemerintah juga telah menugaskan 340 Ribu personel TNI/Polri. Selanjutnya, personel ini akan dikerahkan di 1.800 obyek, yakni meliputi mal-mal, pasar-pasar rakyat, dan destinasi wisata yang memungkinkan terjadinya kerumunan.

Salah satu provinsi yang akan menerapkan New Normal tersebut adalah Gorontalo yang terdiri dari 6 kabupaten/kota. Dan khusus di Kota Gorontalo, saat ini telah ditetapkan kawasan penegakan disiplin protokol kesehatan New Normal.

Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, mengungkapkan, sebagai implementasi New Normal di Kota Gorontalo, saat ini telah disepakati satu kawasan disiplin protokol kesehatan New Normal. “(Jalurnya) mulai dari Jalan Wartabone sampai Jalan Panjaitan. Kemudian, dari depan rudis (rumah dinas) Gubernur Gorontalo sampai ke Bundaran Saronde (Bundaran HI: Holondalo Indah),” ungkap Marten Taha.

“Kita membuat satu kawasan jalan percontohan. Seperti kalau kita di jalan ada tertulis: Anda Memasuki Kawasan Tertib Berlalu Lintas. Nah kita tambah: Anda Memasuki Kawasan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Dalam Menuju Gorontalo New Normal Life,” lanjut Marten Taha kepada wartawan, Ahad (31/5/2020).

Wali Kota Marten Taha menegaskan, apabila ada warga yang melintas di kawasan itu dengan tidak mematuhi protokol kesehatan, maka akan mendapat hukuman. “Namun, saat ini masih dalam sosialisasi,” ujar Marten Taha.

Ia menyebutkan, penetapan kawasan disiplin protokol kesehatan itu sudah ditetapkan pada sejak Kamis (28/5/2020). Dan saat ini, pihaknya masih melakukan persiapan pra-kondisi untuk menuju Gorontalo New Normal Life itu di Kota Gorontalo.

Wali Kota Marten Taha mengingatkan kepada pihak pemerintah maupun swasta, agar senantiasa sama-sama memiliki kewajiban dengan menyiapkan sarana dan prasarana penunjang penerapan New Normal. Misalnya,  dengan menyediakan tempat cuci tangan.

Marten Taha menyebutkan, untuk mal-mal atau pusat-pusat perbelanjaan, perbankan maupun kantor-kantor swasta, masing-masing wajib menyediakan tempat mencuci tangan.

“Untuk tempat-tempat umum lainnya, itu menjadi kewajiban Pemerintah Kota Gorontalo untuk menyiapkan sarana cuci tangan yang representatif,” kata Marten Taha seraya menegaskan, agar seluruh warga yang beraktivitas di luar tetap diwajibkan memakai masker, dan tetap menjaga jarak. (red/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

4,429 views

Next Post

“Corona Takluk di Hadapan Narkoba”: 2 Aleg dan 1 ASN Berhasil “Mudik” Pakai Ambulans

Kam Jun 4 , 2020
DM1.CO.ID, TAJUK-RENCANA: Saat ini, tak sedikit rakyat biasa “tidak berdaya” dihadang untuk tidak bisa melintas masuk di perbatasan atau di jalan-jalan yang telah ditutup, lantaran para petugas sedang menegakkan aturan PSBB untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid19).