Terkait “Warning” Wali Kota Adhan Soal Pajak Daerah 10%, Nuryanto: “Itu Tidak Main-main”

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, GORONTALO: “Warning” atau peringatan keras Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, yang menyatakan akan menindak tegas para pengusaha sarang burung walet, rumah makan, hotel, restoran, tempat hiburan dan sejenisnya, yang lalai atau enggan membayar pajak daerah sebesar 10%, disambut baik oleh pihak Badan Keuangan Kota Gorontalo.

Seperti yang dikabarkan sebelumnya, bahwa Wali Kota Adhan Dambea akan menutup usaha dan bahkan mengusir para pengusaha sarang burung walet, rumah makan, restoran, hotel, tempat hiburan, dan sejenisnya apabila tidak patuh membayar pajak daerah 10%.

“Peringatan keras dari pak Wali itu tidak main-main. Dan itu harus disikapi dengan serius oleh para pengusaha yang selama ini membandel atau enggan membayar pajak daerah 10 persen itu,” ujar Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto.

Menurutnya, peringatan keras itu terlontar karena Wali Kota Adhan Dambea tentu mengetahui bahwa selama ini masih cukup banyak pengusaha yang enggan menunaikan kewajibannya membayar pajak daerah.

Bahkan, kata Nuryanto, ada oknum pengusaha yang “alergi” atau merasa diteror jika mendapat kunjungan tugas dari pegawai Badan Keuangan dalam rangka melakukan koordinasi atau konfirmasi terkait pajak daerah 10% tersebut.

Padahal, menurut Nuryanto, kunjungan pegawai Badan Keuangan Kota Gorontalo tersebut, tidak lain merupakan upaya edukasi dan preventif sekaligus mengimbau kesadaran tentang pentingnya membayar pajak daerah sesuai aturan yang berlaku.

Nuryanto pun mengingatkan, bahwa dengan kebiasaan tidak membayar pajak daerah jangan sampai justru akan menghambat usaha para pengusaha itu sendiri.

Sebab, kata Nuryanto, peringatan keras dari Wali Kota Adhan Dambea itu dipastikan akan membidik pengusaha yang enggan membayar pajak daerah untuk dikenakan sanksi tegas.

Sanksi menurut Nuryanto, yakni minimal denda administrasi, dan maksimal berupa tindakan hukum pidana yang akan diproses oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil).

Olehnya itu Nuryanto berharap agar para pengusaha segera menyampaikan lapor usahanya, serta tidak menunda-nunda kewajiban membayar pajak daerah sebelum peringatan keras itu berubah jadi tindakan tegas.

Nuryanto pun mengajak kepada para pengusaha yang ingin memahami lebih lanjut dan jelas seputar kewajiban pajak daerah, hendaknya tidak segan-segan mengunjungi Kantor Badan Keuangan Kota Gorontalo yang selama ini membuka layanan konsultasi.

Terakhir, Nuryanto mengingatkan, bahwa pajak daerah janganlah hanya dipandang sebagai kewajiban atau beban, tetapi tanamkan di dalam diri bahwa pajak daerah itu adalah wujud partisipasi atau kontribusi (sumbangan) yang manfaatnya pasti akan kembali kepada seluruh warga Kota Gorontalo sendiri. (dbs/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

360 views

Next Post

Zakat Fitrah 1446 H Kota Gorontalo Ditetapkan, Ini 8 Golongan yang Berhak Menerima

Jum Mar 7 , 2025
DM1.CO.ID, GORONTALO: Pekan pertama Ramadan 1446 H/2025 M, Pemerintah Kota Gorontalo telah menetapkan besaran Zakat Fitrah melalui rapat yang dihadiri oleh unsur Kementerian Agama Kota Gorontalo, Kadi (Qodhi) Kota Gorontalo, Kepala Bulog Gorontalo, Ketua MUI Kota Gorontalo, serta pihak Baznas Kota Gorontalo.