Marten Taha Berhenti Desember 2023: “Meneropong” Penjabat Wali Kota Gorontalo

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, GORONTALO: Meski sedianya berakhir Juni 2024 nanti, namun sesuai aturan dan ketentuan yang ada menghendaki bahwa masa jabatan Marten Taha bersama Ryan Kono selaku Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo harus “berhenti” atau diakhiri pada Desember 2023.

Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Komisi A DPRD Kota Gorontalo, Erman Latjengke saat dihubungi redaksi DM1 via sambungan WhatsApp, Sabtu malam (15/7/2023).

Menurut Erman, terkait akhir masa periode pasangan Wali Kota Gorontalo Marten Taha dan Ryan Kono, itu tetap terhitung hingga Juni 2024. Namun, harus setop atau berhenti pada Desember 2023 ini.

Hal itu, kata Erman, sesuai dengan hasil konsultasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyebutkan adanya aturan maupun ketentuan berlaku yang menghendaki hal tersebut.

Pihak-pihak yang ikut serta melakukan konsultasi ke Kemendagri pada Juni 2023 terkait hal tersebut, di antaranya adalah Marten Taha (Wali Kota Gorontalo), Erman Latjengke (Anggota DPRD Kota Gorontalo), Asisten I Setda Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo, Inspektur Kota Gorontalo, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Pemkot Gorontalo, dan Ketua KPU Kota Gorontalo.

“Kami sudah konsultasi di Kemendagri, di Dirjen Bidang Politik dan Pemerintahan. Ada Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang pelaksanaan Pilkada Serentak. Di dalam UU itu ada pasal 162 yang menyebutkan bahwa masa jabatan kepala daerah itu selama lima tahun sejak dilantik. Kemudian ada pasal 201 yang menyebutkan bahwa kepala daerah gubernur, bupati, wali kota yang Pilkadanya 2018 masa jabatannya sampai dengan 2023. Inilah yang kami konsultasikan,” ungkap Erman.

Menurut Erman, kedua pasal ini perlu dikonsultasikan karena dianggap bertolak belakang. Di satu sisi Pilkada Kota Gorontalo diselenggarakan pada 2018, dan di sisi lainnya pasangan hasil Pilkada 2018 itu yakni Marten Taha dan Ryan Kono dilantik pada Juni 2019.

Erman pun membeberkan hasil konsultasi di Kemendagri tersebut. “Dirjen mengatakan harus sesuai dengan pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016. Bahwa masa jabatan kepala daerah yang pelaksanaan Pilkadanya 2018 masa jabatannya sampai 2023, Desember,” tutur Erman.

Ditanyai seputar keterlibatan adanya Anggota DPRD Kota Gorontalo yang ikut serta dalam konsultasi ke Kemendagri itu, Erman Latjengke menanggapi, bahwa pertama hal itu terkait dengan UU Nomor 1 Tahun 2015. “Di situ mengamanatkan bahwa enam bulan sebelum selesai masa jabatan kepala daerah, maka DPRD itu menyurat kepada kepala daerah tersebut sebagai bentuk pemberitahuan,” kata Erman.

Yang kedua,  lanjut Erman, meski Marten Taha dan Ryan Kono harus berhenti pada Desember 2023, namun hak-haknya sebagai kepala daerah berupa gaji, itu masih berjalan sampai batas periodenya hingga Juni 2024. “Sementara di DPRD Kota Gorontalo kan saya ada di Banggar, (gaji kepala daerah dari sisa waktu itu) perlu dibahas di APBD,” tandasnya.

Selanjutnya, saat ditanyai kapan pihak DPRD Kota Gorontalo bisa melakukan penggodokan nama-nama calon Penjabat Wali Kota Gorontalo yang akan mengisi kekosong ketika Marten Taha dinyatakan telah berhenti pada Desember 2023, Erman mengaku belum bisa memastikan jadwalnya.

Termasuk dengan nama-nama calon Penjabat Wali Kota Gorontalo, Erman sejauh ini mengaku belum bisa menyebut siapa-siapa yang cocok dan dianggap layak. “Kita akan melihat dulu persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh seseorang yang bisa diajukan sebagai calon Penjabat Wali Kota Gorontalo,” terangnya.

Begitupun dengan Ketua Komisi C DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, saat dihubungi redaksi DM1 secara terpisah, mengaku pihaknya sebagai kader Golkar (separtai dengan Marten Taha) belum membahas nama-nama calon penjabat yang dimaksud.

Irwan Hunawa dalam konteks ini mengaku, bahwa belakangan ini pihaknya secara internal partai justru masih fokus berusaha agar Marten Taha selaku Wali Kota bisa mengakhiri masa jabatannya dengan husnul khatimah.

Meski begitu, dari hasil penelusuran redaksi DM1 di tengah-tengah publik Kota Gorontalo ditemukan sejumlah nama menonjol yang disebut-sebut serta dinilai layak dan cocok untuk menjadi Penjabat Wali Kota Gorontalo. Yakni, Nuryanto (Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo), Ismail Madjid (Sekda Kota Gorontalo), dan Deddy Kadullah (Asisten III Setda Kota Gorontalo).

Namun sebagian besar pihak yang ditemui di sejumlah titik, termasuk “bisik-bisik” beberapa kalangan PNS Kota Gorontalo berharap, hendaknya sosok yang akan dipoisisikan sebagai Penjabat Wali Kota Gorontalo nantinya harus benar-benar “steril” dari unsur-unsur politik, dan harus sangat paham serta mahir dalam pengelolaan keuangan di Kota Gorontalo.

Sebab, kata mereka, dua hal ini (masalah politik dan kondisi keuangan terhadap proyek-proyek yang berjalan) adalah persoalan-persoalan nyata yang harus ditangani secara cermat, cepat dan tepat oleh penjabat Wali Kota Gorontalo nantinya. Dan bukan penjabat Wali Kota “titipan” dari partai politik tertentu, juga bukan sosok yang sangat lambat dalam mengambil sikap. (dms-dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

167 views

Next Post

Sambut Kedatangan Mahasiswa KKN Tematik-UNG, Kades Molamahu Nyatakan Siap Kolaborasi

Sel Jul 18 , 2023
DM1.CO.ID, BONE-BOLANGO: Seperti di tahun-tahun sebelumnya, kini Desa Molamahu, Kecamatan Bone, Kabupaten Bone Bolango, kembali menjadi salah satu lokasi penempaan dan penyaluran praktik kerja bagi Mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG) melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik untuk tahun 2023.