Terkait Dugaan Korupsi, Pemda Diminta tidak Halangi Tugas Polres Gorontalo

Bagikan dengan:

(Perspektif/Opini) oleh: Rahmat Mamonto

DM1.CO.ID, GORONTALO: Pernyataan Assisten III Pemda Kabupaten Gorontalo yang keberatan terhadap penyelidikan oleh Polres Gorontalo atas dugaan kasus korupsi pengadaan Makan Minum (Mami) dan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Setda Pemda Kabupaten Gorontalo karena belum ada LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) dari BPK adalah pernyataan yang salah kaprah.

Ini sebagai gambaran bahwa Pejabat Pemda Kabupaten Gorontalo tidak memahami bahkan tidak menghargai tugas lembaga lembaga hukum bahkan terkesan menghalang-halangi padahal tugas Polisi tersebut dilaksanakan dalam rangka menjalankan UU.

Pejabat Pemda harusnya jangan berkelit atas dugaan kasus Mami dan BBM di lembaganya dengan berkamuflase bahwa karena belum ada LHP dari BPK, Polisi tidak boleh melakukan penyelidikan ataupun penyidikan.

Pejabat Pemda harusnya membaca UU No. No 14 Tahun 2015 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Pengelolaan Keuangan Negara. Dalam UU tersebutnya khususnya pada Pasal 4 telah diatur 3 jenis pemeriksaan, yakni Pertama, Pemeriksaan Keuangan terkait atas Laporan Keuangan APBD; Kedua, Pemeriksaan Kinerja terkait pemeriksaan aspek ekonomi; dan Ketiga pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang dapat berupa Pemeriksaan Investigatif.

LHP yang dimaksudkan oleh Pemda sebenarnya hanya bersifat regular dan internal Pemda dan DPRD karena LHP dimaksud adalah hasil Pemeriksaan Keuangan atas laporan keuangan APBD yang disampaikan oleh BPK kepada DPRD paling lambat 2 bulan setelah BPK menerima laporan keuangan dari Pemda.

Sedangkan Polisi dalam melakukan penyelidikan atau penyidikan menggunakan hasil pemeriksaan BPK dari hasil Pemeriksaan Keuangan Investigatif, yaitu pemeriksaan dalam rangka pro justicia sesuai prosedur pemeriksaan investigatif yang diatur dalam ketentuan Pasal 13 yang menyebutkan bahwa BPK dapat melaksanakan pemeriksaan investigatif guna mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana. Sehingga tidak ada kaitan antara LHP hasil pemeriksaan keuangan atas APBD dengan proses hukum oleh Polisi.

Polisi pun dalam pemeriksaan dugaan korupsi tidak semata-mata melihat bukti pertanggungjawaban adminitrasi akan tetapi bisa ke semua aspek, misalnya apakah benar-benar pengadaan barang jasa sesuai fakta, atau memeriksa jangan sampai ada gratifikasi atau pemberian fee dengan prosentase tertentu dari pihak ketiga. Nah… jika seperti itu justru tidak perlu harus ada audit sebagaimana keberatan Pemda.

Selain itu terasa janggal jika Pemda menyampaikan bahwa LHP belum diterima. Bagaimana mungkin LHP untuk APBD TA. 2018 yang berisi belanja Mami dan BBM belum diterima oleh Pemda, sedangkan Perda tentang LPJ atas APBD TA. 2018 sudah ditetapkan oleh DPRD. Karena dalam ketentuan perundangan yang berlaku harusnya Bupati hanya bisa menyampaikan LPJ APBD kepada DPRD setalah APBD diaudit oleh BPK. Jika pernyataan ini benar ini adalah masalah baru yang cukup serius, dan ini harus ikut diselidiki Polisi.

Kami LSM mendukung sepenuhnya kinerja kepolisian dalam mengungkap dugaan korupsi Mami dan BBM tersebut. Ini menyangkut uang rakyat yang jumlahnya sangat fantastis, hanya di satu instansi saja uang Mami sampai dengan 1,9 M dan BBM 908 Juta. Ini pemborosan luar biasa. Kami pun untuk tahun 2018 tidak mengetahui sebesar itu, kami hanya tahu nanti pada APBD 2019 itupun jumlahnya jauh lebih tinggi.

Soal bahwa pengelolaan keuangan daerah mendapatkan WTP (unqualified opinion) bukan menjadi jaminan terjadi tindak pidana korupsi. Banyak kasus yang mendapatkan WTP justru pada beberapa kegiatan terjadi korupsi. Kami pun meminta kiranya Bupati segera menjelaskan permasalahan ke publik jangan Bupati hanya mendelegasikan ke bawahannya.

Sesekali Bupati harus bersikap gentle. Ingat sebagai Bupati dalam kedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Daerah adalah pihak yang bertanggungjawab menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBD sesuai ketentuan Pasal 4 Huruf a UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

—–

Penulis adalah aktivis LSM SPAK (Serikat Pemuda Anti Korupsi) Provinsi Gorontalo/Masyarakat Kabupaten Gorontalo

Bagikan dengan:

Muis Syam

8,052 views

Next Post

Masuki Rumah Dinas, Ketua DPRD Boalemo Jalani Adat Mohuopo

Sab Okt 12 , 2019
DM1.CO.ID, BOALEMO: Setelah terpilih, lalu diambil sumpahnya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Boalemo, Karyawan Eka Putra Noho, pun menjalani upacara adat Mohuopo, Jumat (11/10/2019).