Siapa Orang Lain itu yang Berperan Penting dalam Proyek GORR???

Bagikan dengan:

Oleh: Herman Muhidin*

DM1.CO.ID, OPINI: Kasus hukum proyek Gorontalo Outer Ring Road (GORR), akhirnya sudah ada putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo terhadap terdakwa Ibrahim, ST dan Farid Siradju serta Asri Wahjuni Banteng. Ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi, –(Butota.ID, 29 April 2021).
Di luar ketiga orang ini, ternyata masih ada orang lain yang sedang dicari oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo (Kejati) yang dipandang punya keterkaitan yang sangat penting dengan proyek GORR ini dan telah merugikan negara sebesar Rp.43,3 Miliar. Pertanyaan kritisnya adalah, siapakah orang itu dan sejauhmana peran orang itu dalam proses proyek GORR? Jawaban atas pertanyaan ini tentu merupakan ranah Kejati untuk menelusurinya secara hati-hati dan terencana, sehingga orang lain yang dimaksud itu mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Keberadaan proyek GORR sebagai solusi untuk mengurai kepadatan kendaraan di Gorontalo, merupakan ide yang sangat baik. Namun yang disayangkan karena dalam perjalanannya justru menimbulkan masalah hukum yang berujung di pengadilan Tipikor Gorontalo.
Pemicunya adalah proses pembayaran ganti rugi tanah lokasi GORR yang dibiayai APBD Provinsi Gorontalo yang tidak transparan dan akuntabel. Kembali pada pertanyaan siapa orang lain itu? Maka jika pembayaran ganti rugi tanah berasal dari APBD Provinsi Gorontalo, maka tentu yang memiliki peran atau kewenangan untuk melakukan pembayaran ganti rugi tanah adalah pejabat Provinsi Gorontalo.
Lalu siapa pejabat yang dimaksud? Untuk menemukan siapa pejabat itu, tidak bisa terlepas dari alat bukti selama proses persidangan, yaitu keterangan saksi dan terdakwa, surat serta petunjuk lain. Beberapa alat bukti ini merupakan instrumen yang sangat menentukan untuk menemukan siapa orang lain yang berperan penting atas timbulnya kerugian negara dalam proyek GORR tersebut.
Kembali pada pertanyaan siapa orang lain itu dan apa perannya? Berdasarkan UU Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, bahwa yang membayar pembebasan lahan, yaitu pemerintah dan/atau pemerintah daerah (Pasal 4 ayat 2). Oleh karena proyek GORR ini dibiayai oleh APBD Provinsi Gorontalo, maka pemerintah daerah yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) adalah Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Lalu siapa yang berperan penting melakukan ganti kerugian terhadap pengadaan tanah untuk pembangunan GORR yang seharusnya memberikan ganti kerugian yang layak dan adil (Pasal 9 ayat 2), maka orang lain itu yang dimaksud dalam judul tulisan ini, tidak jauh dari struktur pemerintah Provinsi Gorontalo yang terlibat dalam proses pembayarak ganti rugi tanah pembangunan GORR.
Pasca putusan Pengadilan Tipikor Gorontalo terhadap 3 orang yang disebut di atas, menunjukkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhasil menjadikan beberapa alat bukti sebagai faktor kunci yang terungkap di pengadilan Tipikor, sehingga hakim memutuskan terdakwa untuk dijatuhi hukuman. Hanya saja ketiga orang yang telah divonis itu, tanpa menghukum orang lain yang justru memiliki peran penting dalam proyek GORR, tentu merupakan suatu proses hukum yang tidak adil. JPU masih menyisahkan PR  yang tidak mudah tetapi bukan tidak mungkin untuk membawa orang lain itu ke pengadilan tipikor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Untuk membawa orang lain itu ke pengadilan tipikor yang memiliki peran penting dalam proyek GORR, tentu harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun Indonesia sebagai negara hukum, tidak ada perlakukan istimewa kepada seseorang karena semua orang memiliki kesamaan di depan hukum. Pasal 7 Deklarasi universal HAM, menyatakan bahwa semua orang sama dihadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun. Deklarasi HAM ini, oleh pendiri bangsa menegaskan di dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Semoga penegakan hukum di negeri ini tidak tajam ke bawah tumpul ke atas.
Sebagai tambahan, bahwa sebenarnya bila mana pihak aparat hukum dalam hal ini adalah Kejaksaan Tinggi Republik Indonesia Provinsi Gorontalo benar-benar mau mengungkap siapa orang lain itu dan apa perannya dalam kasus GORR; adalah meminta data foto citra satelit di Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK) untuk mengetahui tentang data tanah yang dijadikan alasan untuk pembayaran hak atas tanah, sebab dengan meminta data di KemenLHK, maka semua data yang masuk dalam pembebasan lahan tercatat detail di data Dirjen Kehutanan (apakah dia masuk dalam hutan lindung, hutan produksi, tanah garapan masyarakat dan tanah pemilik Pemerintah Kabupaten).
Alangkah lebih baiknya lagi karena pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) yang mau diberlakukan, maka keterlibatan BPKP serta PPATK harus dapat dimaksimalkan sama seperti kasus yang menimpa seorang Walikota di Sulawesi Selatan tahun 2013. Awalnya hanya dugaan korupsi di salah satu dinas, namun setelah BPKP dan PPATK serta pihak Kejaksaan Tinggi setempat bekerja maksimal, maka pasal TPPU dapat dibuktikan di pengadilan dengan jumlah kerugian negara Rp.34 M.

*(Penulis adalah pemerhati Hukum, Sosial dan Politik)

—————-

Redaksi menerima artikel dari semua pihak sepanjang dianggap tidak berpotensi menimbulkan konflik SARA. Setiap artikel yang dimuat adalah menjadi tanggungjawab sepenuhnya oleh penulis.

Bagikan dengan:

Muis Syam

726 views

Next Post

Gubernur Gorontalo Disebut Terkait 2 Alat Bukti Kasus GORR, Ketua LSM Merdeka: Dia Harus Bertanggungjawab

Sel Mei 4 , 2021
DM1.CO.ID, GORONTALO: Meski Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menjatuhi vonis bersalah kepada 3 orang terdakwa dengan 2 putusan yang berbeda, namun kasus kerugian negara Rp.43,3, Miliar dari proyek pembebasan tanah Gorontalo Outer Ring Road (GORR) itu, tampaknya belum “tuntas” untuk terus didalami, dan bahkan di mata publik masih harus […]