Rabu Siang ini, MK Gelar Sidang Uji Materi UU Pers

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, JAKARTA: Permohonan pengujian materiil Pasal 15 Ayat (2) huruf: f, dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers (UU Pers) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Rabu hari ini (25/8/2021) akan segera disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, pukul 13.30 WITA.

Kepastian waktu pelaksanaan sidang perdana itu disampaikan MK kepada kuasa hukum pemohon melalui surat Panggilan Sidang, nomor: 243.38/PUU/PAN.MK/PS/08/2021 tertanggal 18 Agustus 2021.

Kuasa hukum dan para pemohon diminta menghadap sidang Panel Mahkamah Konstitusi secara daring (online) untuk perkara: Nomor 38/PUU-XIX/2021.

Menurut rencana, sidang tersebut akan dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno Lantai 2, Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Medeka Barat Nomor 6, Jakarta Pusat, dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan (1).

Permohonan uji materi UU Pers di MK ini tercatat atas nama Heintje Grontson Mandagie sebagai Pemohon I, Hans M Kawengian sebagai Pemohon II, dan Soegiharto Santoso sebagai Pemohon III.

Sementara Kuasa Hukum Pemohon terdiri dari Dr. Umbu Rauta, SH, M.Hum; Hotmaraja B. Nainggolan, SH; Nimrod Androiha, SH; Christo Laurenz Sanaky, SH; dan Vincent Suriadinata, SH, MH.

Menurut salah seorang kuasa hukum  pemohon, Vincent Suriadinata, sidang perdana ini kemungkinan dapat disaksikan secara langsung oleh pihak luar melalui kanal Youtube Mahkamah Konstitusi.

Adapun materi yang diuji tersebut adalah:
1. Pasal 15 Ayat (2) huruf: f, yang berbunyi:
Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut: f. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.

2. Pasal 15 Ayat (5), yang berbunyi:
Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Bunyi Ayat (3) Pasal 15:
Anggota Dewan Pers terdiri dari: a. Wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan; b. Pimpinan  perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi pers; c. Tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers. 

(rls/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

591 views

Next Post

Dituding “Cari Panggung”, AD Sebut Ketua Fraksi Golkar Deprov Gorontalo “Cari Muka”

Kam Agu 26 , 2021
DM1.CO.ID, GORONTALO: Aksi pamit Fraksi Nasdem-Amanat (PAN) meninggalkan ruangan (walk-out) saat Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-59, pada Senin (23/8/2021), tak hanya menimbulkan polemik dengan berbagai argumen masing-masing, tetapi juga memunculkan reaksi berbalas pantung dari sejumlah fraksi.