Proyek-proyek di Biyonga-Limboto ini Dikecam Sejumlah Warga, Ini Penjelasan Idris

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, GORONTALO: Sejumlah warga mengaku mengecam keras keberadaan dua proyek yang sedang dikerjakan di Kelurahan Biyonga, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo.

Kedua proyek yang dinilai penuh “keanehan dan kejanggalan” tersebut, adalah paket Pembangunan Plat Duiker dengan anggaran Rp.75.700.000, dan paket Pembangunan Drainase sebesar Rp.133.701.000.

Sejumlah warga Desa Biyonga yang menghubungi Wartawan DM1, pada Senin (9/11/2020) mengungkapkan, selain dinilai hanya memunculkan masalah, pengerjaan kedua proyek itu juga diduga kuat adalah hasil dari mark-up atau “kongkalikong” antara Lurah Biyonga dengan pihak ketiga atau kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.

Beberapa warga setempat yang minta identitasnya tidak disebutkan, mengaku telah melakukan investigasi terkait kondisi kualitas proyek tersebut. Hasilnya, ditemui pemasangan batu yang tampak kurang sesuai dengan susunannya, serta perbandingan campuran material yang diakui oleh sejumlah tukang tidak sesuai dengan semestinya.

Dari hasil peninjauan langsung di lapangan, sejumlah warga juga mendapatkan beberapa masalah terhadap proyek drainase yang cukup mengkhawatirkan. Misalnya, tingkat kemiringan dan perhitungan ketinggian air di sungai.

Menurut warga, dari kemiringan dan ketinggian drainase tersebut bisa diperkirakan air akan masuk ke drainase meski sungai dalam kondisi surut, apalagi jika sungai sudah meluap. Dan hal ini, menurut mereka, tentu hanya akan membuat banjir berpotensi besar terjadi.

Sementara itu, Idris Nasaru selaku Lurah Biyonga saat dikonfirmasi pada Selasa (10/11/2020) mengatakan, pekerjaan drainase sudah selesai seratus persen, namun untuk plat duiker masih sementara dikerjakan oleh pihak ketiga.

Idris mengungkapkan, keterlibatan kontraktor atau pihak ketiga yang mengerjakan proyek tersebut dilakukan oleh pihak kelurahan secara penunjukan langsung.

“Kami dari kelurahan mendapatkan dana DAU tambahan dari pusat. Sehingga untuk pelaksana pekerjaan pihak ketiga tersebut, kami menunjuk langsung pelaksananya masyarakat yang berada di Kelurahan Biyonga yang memiliki badan usaha,” jelas Idris.

Bagi masyarakat yang menilai ada masalah atau ketidak-sesuaian perencanaan maupun yang bersifat pelanggaran terhadap pekerjaan itu, Idris mengarahkan untuk dapat menghubungi langsung Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Gorontalo. (kab/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

10,621 views

Next Post

Kembali ke Zaman Jahiliah, UEA Dikabarkan Izinkan Warganya Kumpul Kebo & Minum Alkohol

Kam Nov 12 , 2020
DM1.CO.ID, JAKARTA: Kabar ini tentu saja sangat mengejutkan, bahwa saat ini Uni Emirat Arab (UEA) tidak lagi melarang warganya yang ingin meminum alkohol dan juga hidup bersama tanpa ikatan pernikahan, alias kumpul kebo.