Polres Bonebol: Anak di Bawah Umur Jadi Pelaku Sindikat Pembobol Rumah dan Toko

Bagikan dengan:

Wartawati/Editor: Dewi Mutiara

DM1.CO.ID, BONE BOLANGO: Kepolisian Resor (Polres) Bone Bolango berhasil menangkap empat orang sindikat pembobol rumah dan toko, Senin (18/11/2019).

Keempat orang tersebut sebelumnya telah melakukan aksi tindak pidana mereka di wilayah Gorontalo Utara, Kota Gorontalo dan Bone Bolango.

Kapolres Bone Bolango, AKBP Suka Irawanto, mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari penyelidikan kasus pembobolan sebuah butik atau toko pakaian di Desa Ilomata, Kecamatan Bone Raya, Bone Bolango pada 11 November 2019 lalu.

“Tersangka ada empat orang, yaitu JY, RP, IY, dan IM, satu itu ada anak dibawah umur, anak ini digunakan sebagai peluncur untuk memberikan informasi, anak ini berteman dan sepertinya dididik mereka untuk melakukan aksi ini, dan anak ini di setiap operasi mereka, anak ini ikut,” ungkap AKPB Suka kepada awak media saat konferensi pers, Rabu (20/11/2019).

Tim Watawatanga Satuan Reskrim Polres Bone Bolango, awalnya mengamankan IY dan IM, di Desa Moluo, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara.

“Saat diinterogasi petugas, IY dan IM mengaku hanya bertugas menjemput dan mengantar dua pelaku lain untuk aksi mereka,” terang AKPB Suka.

Berdasarkan hasil intergoasi itu, terungkap pelaku lain yakni RP dan JY sebagai dalang dari aksi, kemudian diketahui RP dan JY sedang berada di Desa Mootilango, Kecamatan Anggrek, Gorontalo Utara.

“Kita lakukan pengejaran di daerah Kwandang, Gorontalo Utara, yang bersangkutan RP dan JY kita amankan,” tutur AKPB Suka.

AKPB Suka menyebut, sindikat ini paling banyak melakukan aksinya di wilayah Gorontalo Utara.

“Tempat Kejadian Perkara (TKP) ada 8 kasus di wilayah Gorut, 1 kasus di wilayah Kota Gorontalo, dan 2 kasus di Bone raya,” ungkap AKBP Suka.

Atas perbuatan mereka, keempat orang sindikat itu dijerat pasal 363, subsider pasal 362, dan pasal 55 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

“Barang bukti yang kita amankan ada handphone 8 buah, laptop 2 buah, linggis, dan senjata tajam yakni badik dan pisau,” pungkas AKBP Suka. (dmk/dm1)

Bagikan dengan:

Dewi DM1

9,743 views

Next Post

Kemendes Dinilai Ikut Mendukung Pelanggar Hukum, Jika Pantai Ratu Tetap Diikutkan dalam Lomba

Kam Nov 21 , 2019
DM1.CO.ID, BOALEMO: Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemendes PDTT-RI), baru saja mengumumkan 10 besar lomba desa wisata. Salah satunya adalah Desa Tenilo (wisata Pantai Ratu), Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.