Perkara Penganiayaan Tersangka Bupati Boalemo: Polda dan Kejaksaan “Main Pingpong”?

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, TAJUK-RENCANA: Kasus dugaan penganiayaan pasal 351 ayat 3 (jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun), saat ini sedang bergulir dengan melibatkan Darwis Moridu sebagai tersangka.

Peristiwa penganiayaan yang menewaskan Awi Idrus, warga Desa Kota Raja, Kecamatan Dulupi (Kabupaten Boalemo) itu, terjadi sekitar 10 tahun silam. Yakni, di saat Darwis Moridu belum menjabat sebagai Bupati Boalemo.

Kasus itu mengalami stagnan karena diterbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3). Sehingga kala itu, Darwis Moridu pun sempat “bernafas lega”.

Namun, pada Kamis (22/11/2018), Pengadilan Negeri (PN) Tilamuta, resmi membatalkan atau mencabut SP3 tersebut.

Dalam keputusan Hakim PN Tilamuta atas perkara No. 02/PID.PRA/2018/PN.TMT dengan pelapor atas nama Dedi Wibisono dan Askari Sukmawijaya tersebut menerangkan, bahwa hakim menolak eksepsi Termohon (Polres Boalemo) untuk seluruhnya, dan mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk sebagian.

Terdapat 4 poin permohonan Pemohon yang termuat dalam Petitum-nya, yaitu:

1) Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.

2) Menyatakan :

– Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/02b/IX/2011/Reskrim tentang Penghentian Penyidikan tanggal 27 September 2011, dan;

– Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SP3/02a/IX/2011/Reskrim tanggal 27 September 2011 yang dikeluarkan oleh Termohon, dinyatakan batal atau tidak sah.

3) Memerintahkan kepada Termohon untuk melanjutkan penyidikan perkara penganiayaan atas diri korban almarhum Awis bin Idrus.

4) Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Secara tegas, PN Tilamuta memerintahkan kepada Termohon untuk melanjutkan penyidikan perkara penganiayaan atas diri korban almarhum Awi bin Idrus. Dan SP3 yang telah diterbitkan sebelumnya dinyatakan tidak beralasan hukum, dan harus ditolak. Terlebih memang dua alat bukti telah terpenuhi, yakni saksi dan surat visum et repertum, ditambah petunjuk (pengakuan tersangka) sendiri.

Dengan dibatalkannya SP3 itu, pihak Polres Boalemo pun segera menindak-lanjuti perkara penganiayaan tersebut sesuai perintah (putusan) dari PN Tilamuta.

Kasus penganiayaan dengan tersangka Darwis Moridu (alias Ka Daru) itupun resmi “dibuka kembali”. Berkas perkaranya, pada awal 2019 pun telah memasuki tahap pertama, yakni di pihak penyidik Polda Gorontalo.

Namun hampir 2 tahun (sejak terbitnya keputusan PN Tilamuta terkait pencabutan SP3 itu), berkas perkara penganiayaan dengan tersangka Darwis Moridu (Bupati Boalemo itu), hingga detik ini tidaklah berjalan lancar, sebagaimana “lancarnya perjalanan mudik dengan menggunakan ambulans”.

Padahal, pada Februari 2019, sejumlah tokoh masyarakat Boalemo sempat mempertanyakan “keseriusan” pihak penegak hukum dalam proses perkara penganiayaan tersebut, yang penanganannya mulai dinilai terindikasi cukup lambat.

Seorang tokoh masyarakat Boalemo, Pahrun Yanis, bahkan kala itu meminta kepada pihak Polda Gorontalo untuk segera melakukan penahanan terhadap Darwis Moridu selaku tersangka.

Pahrun menyebutkan, Polda harus memberlakukan sama semua warga negara secara adil di hadapan hukum.

“Jangan mentang-mentang tersangka (Darwis Moridu) banyak uang, sehingga pihak Penyidik akan memperlakukan istimewa kepada tersangka,” lontar Pahrun seraya menambahkan, bahwa jangan sampai penyidik “masuk angin”.

Pahrun mengemukakan sejumlah alasan agar Polda maupun pihak Kejaksaan bisa segera melakukan penahanan terhadap tersangka. Yakni, menurut Pahrun, dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi lagi perbuatannya.

Kala itu, Pahrun membeberkan, bahwa sekarang ini tersangka memperlihatkan unsur (gejala) yang sangat berpotensi untuk mengulangi perbuatannya.

Indikasinya, menurut Pahrun, tersangka sudah berulang kali mengancam ingin memukul sejumlah ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo. “Mau memukul pegawai di Dinas Perikanan (Boalemo),” ungkap Pahrun.

Sejumlah pihak juga berpendapat, bahwa indikasi unsur tersangka akan mengulangi perbuatannya itu juga bisa dilihat dari video “marah-marah” Darwis Moridu saat acara pembagian bantuan beras.

Dalam video tersebut sangat jelas Darwis Moridu amat leluasa membentak-bentak Kabag Protokoler Biro Humas Setda Provinsi Gorontalo, sehingga kondisinya bisa disebut nyaris kembali melakukan penganiayaan.

Tak hanya itu, pada saat sidang berlangsung sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu, Selasa (2/4/2019), Darwis Moridu bahkan sempat memarahi majelis hakim di PN Tilamuta. Dan watak emosional inilah yang kemudian dikhawatirkan untuk kembali mengulang perbuatan penganiayaan.

Dan kekhawatiran itu terbukti terjadi, pada Rabu (15/5/2019), Darwis Moridu kembali dilaporkan atas dugaan penganiayaan oleh seorang warga Boalemo, yang ditandai dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/56/v/2019/SPKT/Res-Blmo.

Sayangnya, laporan dugaan penganiayaan pada Mei 2019 itu tak sempat berlanjut, menyusul tiba-tiba kedua pihak (korban dan terduga pelaku) memperlihatkan “adegan mesra”.

Selain Pahrun Yanis, pada Februari 2019 itu, seorang tokoh masyarakat Boalemo lainnya, Darwin Rahman, SH, juga memberikan komentarnya terkait lambatnya penanganan Polda Gorontalo dalam melengkapi berkas perkara tersangka Darwis Moridu pada kasus penganiayaan (almarhum) Awi Idrus.

“Alasannya belum lengkap berkas itu apa?” ujar Darwin Rahman bertanya-tanya ketika itu (Februari 2019).

Kepada wartawan DM1, Darwin Rahman yang juga mengaku sebagai kuasa insidentil dalam perkara ini, menegaskan bahwa, tak ada cerita tidak lengkap. “Karena Darem (Darwis Moridu) ini ditahan sudah memenuhi syarat lengkap pada tahun 2011,” ungkap Darwin.

Darwin Rahman mengaku heran jika berkas perkara penganiyaan itu disebut belum lengkap. Sebab, pada 2011 Darwis Moridu sempat dilakukan penahanan atas kasus penganiayaan tersebut, namun berhasil melakukan penangguhan penahanan.

“Berkas lama itu kan menetapkan dia (Darwis Moridu) tersangka. Berarti dua alat bukti cukup memenuhi syarat sampai (harus) dilakukan penahanan (ketika itu),” ujar Darwin.

Apa yang disuarakan oleh Pahrun Yanis dan Darwin Rahman (pada Februari 2019) terkait lambatnya penanganan berkas perkara penganiayaan dengan tersangka Darwis Moridu itu, pada Juni 2020 ini kembali disuarakan oleh banyak pihak. Mulai aktivis, pengamat dan praktisi hukum, hingga tokoh-tokoh masyarakat di Provinsi Gorontalo ramai-ramai ikut mempertanyakan: ada apa di balik lambatnya proses kasus penganiayaan tersebut?

Konfirmasi pertama yang pernah dilakukan oleh wartawan DM1 pada Februari 2019, melalui Kabid Humas Polda Gorontalo (AKBP Wahyu Tri Cahyono) menyatakan, pihak Polda sudah melakukan tahap satu pengiriman berkas ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo pada tanggal 12 Desember 2018.

Namun, kata Wahyu Tri Cahyono, setelah dipelajari oleh pihak Kejati, ternyata masih ada kekurangan-kekurangan yang harus dilengkapi. “Sehingga (berkas itu) dikembalikan kepada penyidik Polri untuk dilengkapi petunjuk dari kejaksaan,” jelas Wahyu, Kamis (14/2/2019).

Wahyu mengungkapkan, berkas perkara dikirim kembali ke Kejati untuk kedua kalinya, tetapi pihak Kejati mengembalikan lagi berkas tersebut karena dianggap masih belum lengkap, atau P19.

“Jadi saat ini Polda sementara memenuhi apa yang jadi petunjuk dari Kejaksaan,” ujar Wahyu setahun silam.

Namun tidak sedikit kalangan pun ikut mengaku heran, sekaligus menilai ada keanehan terhadap alur perkara kasus penganiayaan tersangka Darwis Moridu, yang harus memakan waktu hampir 2 tahun namun tak kunjung mencapai P21 (atau berkas dinyatakan lengkap).

Menurut informasi yang sangat layak dipercaya mengungkapkan, Dirreskrimum Polda Gorontalo atas nama Kapolda Gorontalo, pada Sabtu (20/6/2020), menerbitkan Surat Telegram (telah ditanda-tangani dan cap/stempel) yang ditujukan kepada Kapolres Boalemo.

Surat Telegram tersebut merupakan perintah untuk menggelar perkara tentang dugaan tindak pidana penganiayaan, dengan tersangka Darwis Moridu alias Ka Daru, yang akan dilaksanakan pada Senin (22/6/2020), pukul 09.00 WITA, bertempat di Rupatama Polda Gorontalo.

Saat wartawan DM1 mengonfirmasi hal tersebut, Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP. Wahyu Tri Cahyono (pada Senin, 22 Juni 2020) mengaku tidak tahu-menahu soal Surat Telegram maupun gelar perkara tersebut.

“Siapa yang bilang…. info dr mana emangnya…. sy malah blm tahu,” jawab tertulis Wahyu Tri Cahyono, via percakapan WhatsApp.

Terlepas dari tahu-menahu terkait Surat Telegram gelar perkara tersebut, secara terpisah pihak Kejati Gorontalo kepada wartawan juga telah mengaku, bahwa lantaran belum lengkap atas petunjuk yang telah diberikan Jaksa peneliti, membuat berkas perkara penganiayaan dengan tersangka Darwis Moridu itupun harus bolak-balik.

Yudha Siahaan, SH, selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati Gorontalo, membeberkan, bahwa berkas perkara tersebut sudah lima kali dikembalikan (bolak-balik) dari Polda ke Kejati Gorontalo. Terakhir, berkas itu dikembalikan lagi ke Polda Gorontalo sekitar setahun silam (atau pada Senin, 26 Juni 2019).

Proses pengembalian secara berulang-ulang kali (bolak-baliknya) berkas perkara kasus penganiayaan atas tersangka Darwis Moridu (Bupati Boalemo) itu, membuat sejumlah pihak pun jadi geleng-geleng kepala. Dan membayangkan seolah Polda dan Kejati Gorontalo sedang “bermain pingpong”.

Menanggapi lamanya penanganan berkas perkara yang tak kunjung P21 itu, Budi Sularyono selaku kuasa hukum keluarga korban almarhum Awi Idrus mengatakan, semua ini tergantung dari niat atau atensi dari pihak kepolisian dan kejaksaan. Sebab, sudah ada penetapan tersangka dan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan).

Artinya, menurut Budi, baik pihak Polda maupun Kejati harusnya punya itikad ekstra penyelesaianya, minimal sampai P21.

Sebab, lanjut Budi, perkara ini adalah proses lanjutan dari kasus yang sempat terhenti akibat terbitnya SP3 (yang kemudian SP3 ini dibatalkan oleh pengadilan). “Sebab fakta-fakta hukumnya sudah lengkap, unsur unsurnya, termasuk saksi yang cukup bukti, dan (sehingga) tidak perlu menghadirkan saksi-saksi baru atau bukti-bukti lain yang tidak perlu,” ujar Budi.

Budi menjelaskan, kalaupun harus ada tambahan saksi, maka petunjuk jaksa ataupun penyidik cukup dengan menghadirkan pakar hukum pidana, agar bagaimana unsur-unsur dugaan tindak pidana tersangka sebagai terdakwa ini dapat diuji oleh hakim di persidangan.

“Dengan demikian, sekarang tergantung pihak Polda dan kejaksaan untuk segera menghentikan ‘permainan bola-voly atau bola tenisnya ini,” tulis Budi kepada wartawan DM1, via WhatsApp,  Ahad (21/6/2020)

Budi Sularyono selaku pengacara keluarga korban pun mengaku sangat prihatin dengan para pihak yang menangani proses perkara tersangka penganiayaan tersebut, yakni dengan sangat lambat, seperti tidak punya energi untuk menuntaskannya.

Budi bersama para pencari keadilan demi tegaknya hukum itu juga mengaku siap berhadapan dan melawan siapapun yang membantu tidak tuntasnya penyelesaian perkara tersangka Darwis Moridu tersebut. (red-kab/dm1)

——

Baca Berita Terkait:

1.  Bupati Darwis Tersangka Penganiayaan, Polda dan Kejati Gorontalo Diminta Lakukan Penahanan

2. Bupati Darwis “Kerasukan Setan”, Gubernur Rusli: Jadi Pejabat Harus Jaga Mulut Jangan Provokasi Rakyat

3. Tak Hargai Hakim, Terdakwa Bupati Boalemo Marah-marah di Ruang Sidang

 

Bagikan dengan:

Muis Syam

62,693 views

Next Post

Terkait TKNB, Pemkot Gorontalo akan Bentuk Tim Terpadu

Kam Jun 25 , 2020
DM1.CO.ID, GORONTALO: Saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo telah menerbitkan regulasi terkait pelaksanaan Tananan Kehidupan Normal Baru (TKNB), melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 16 Tahun 2020.