Pemprov Sebut Tak Ada Pinjaman Daerah Rp.40 Miliar dalam APBD Kabgor 2020: “Antara Ada dan Tiada”?

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, GORONTALO: Kepala Biro Humas Setda Provinsi Gorontalo, Ahad malam (15/12/2019), menyampaikan rilis via WhatsApp dalam bentuk link ke redaksi DM1 yang mengabarkan bahwa, Pemerintah Kabupaten Gorontalo (Kabgor) tidak mengganggarkan pinjaman daerah sebesar Rp.40 Miliar pada postur APBD 2020 untuk membiayai Pembangunan Shopping Center Limboto (SCL).

Terkait kabar tersebut disampaikan oleh pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo melalui Asisten Administrasi Umum, Sukril Gobel.

Dan informasi kepastian mengenai tidak dianggarkannya Pinjaman Daerah diketahui setelah melalui evaluasi yang dilakukan oleh pemprov Gorontalo, pada Jumat (13/12/2019), dengan menghadirkan Tim TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) Kabgor.

“Berdasarkan evaluasi kami pada APBD Kabupaten Gorontalo, tidak ada pinjaman daerah. Sudah dikonfirmasi juga ke TAPD Kabgor yang dipimpin Ibu Sekda, Kaban Bappeda dan Kaban Keuangan, yang menyatakan tidak ada pinjaman,” ungkap Sukril, Ahad (15/12/2019).

Hasil evaluasi, lanjut Sukril, menunjukkan Pemerintah Kabgor hanya menganggarkan pengeluaran pembiayaan untuk penyertaan modal di Bank Sulutgo. Yakni, anggaran rutin yang dikeluarkan Pemda untuk menambah saham di bank pembangunan daerah.

“Nilainya (penyertaan modal) saya kurang hafal persis. Untuk pinjaman penerimaan daerah tidak ada. Sebab kalau dianggarkan, pasti kelihatan pada penerimaan pembiayaan,” terang Sukril.

Tidak ditemukannya cantuman anggaran dalam kolom Penerimaan Pembiayaan Daerah sebesar Rp.40 Miliar pada postur APBD Pemerintah Kabgor 2020, membuat banyak pihak terkejut. Terutama bagi sejumlah tokoh masyarakat yang telah melayangkan surat Permintaan Menolak Alokasi Anggaran Pinjaman Daerah Dalam APBD Kabgor TA 2020, yang ditujukan ke Gubernur Gorontalo, tertanggal 27 November 2019.

Meski begitu, menurut sejumlah tokoh masyarakat tersebut, upaya penolakan tetap harus dilangsungkan terhadap anggaran pinjaman daerah itu. Sebab, menurut mereka, skema maupun mekanisme yang dilakukan tidak mencerminkan pro-rakyat dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Roman Nasaru selaku anggota Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Gorontalo yang dihubungi via telepon seluler menyatakan, pihaknya tetap menolak penganggaran pinjaman daerah sebesar Rp.40 Miliar, dengan berdasar pada dua alasan. Yakni, pertama, pembahasan dilakukan di saat NasDem belum menjadi fraksi sendiri di DPRD Kabupaten Gorontalo. Kedua, regulasi yang digunakan sebagai acuan mengambil keputusan persetujuan adalah PP Nomor 30 Tahun 2011. “Sementara kami di NasDem mengacu kepada PP. Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah,” ujar Roman.

Menanyakan tentang tidak adanya tercantum besaran Pinjaman Daerah dalam postur APBD Kabgor 2020, namun di sisi lain juga tetap diakui bahwa anggaran Rp.40 Miliar tersebut telah dilakukan persetujuan kembali pada paripurna 25 November 2019, membuat Roman Nasaru sepakat jika anggaran itu disebut “antara ada dan tiada”. Yakni, tidak ada dalam APBD 2020, tetapi anggaran itu tetap berjalan untuk dapat diadakan.

“Ini rohnya ada, jasadnya nggak nampak. Mereka nggak ajukan ke provinsi, menyangkut pinjaman itu langsung ke Kemendagri,” ujar Roman.

Sementara itu, Irwan Dai selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo saat dihubungi secara terpisah membenarkan, bahwa anggaran tersebut tidak dimasukkan di dalam postur APBD Kabgor 2020.

Sumber: website Badan Keuangan Kabgor

“Memang tidak ada di APBD 2020. Karena persetujuan kita itu adalah APBD 2019, yang dibahas pada KU-PPAS 2018,” ujar Irwan Dai.

Artinya, menurut Irwan, sistem penganggarannya sudah dilakukan (ditetapkan) di 2019. “Tidak mungkin lagi di 2020, tidak bisa,” tegas Irwan.

Kalaupun ada dua fraksi yang menolak saat paripurna pada 25 November 2019, menurut Irwan, itu karena ketidak-tahuan dari dua fraksi tersebut. “Bagi kita yang sudah lama di DPRD, kita tahu persis bagaimana perjalanan mekanisme pinjaman daerah itu,” ujar Irwan.

Irwan menjelaskan, perencanaan APBD terkait pinjaman daerah itu pada 2019. Cuma lantaran DPRD Kabgor bertepatan membahas APBD 2020 bersamaan dengan kembali membicarakan terkait pinjaman daerah, maka pemahaman akan muncul bahwa itu bagian dari APBD 2020. “Padahal tidak. Kan dia terpisah. Persetujuan DPRD dengan APBD kan beda,” jelas Irwan.

Olehnya itu, menurut Irwan, yang dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo itu adalah APBD. “Kalau pinjaman daerah itu ke Kemendagri. Tapi tetap ada pertimbangan dari gubernur,” terang Irwan seraya menambahkan, bahwa dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk diajukan ke Kemendari itu telah disiapkan sejak 2019, dan dokumen itu sudah ada di meja Kemendagri. (syam/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

10,964 views

Next Post

Japesda: Izin Pantai Ratu Jangan Sampai Ditumpangi "Penumpang Gelap"

Sen Des 16 , 2019
DM1.CO.ID, BOALEMO: Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, melempar pernyataan positif terkait kekisruhan objek wisata Pantai Kota Ratu, Desa Tenilo, Kecamatan Tilamuta-Kabupaten Boalemo.