Periode Mei 2022 Provinsi Gorontalo Bertambah 388 Pemilih

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, GORONTALO: Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 17 huruf l Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 27 ayat (1) Peraturan KPU No. 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), pada tanggal 6 Juni 2022 KPU Provinsi Gorontalo telah melaksanakan Rekapitulasi PDPB untuk periode Mei 2022.

Rekapitulasi dilakukan dengan mencermati Formulir A.1-DPB Periode bulan Mei 2022 di Tingkat kabupaten/kota yang disampaikan oleh masing-masing KPU kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo. Yakni dengan rincian Kabupaten Boalemo sebesar 103.874 Pemilih, Kabupaten Bone Bolango 114.029 Pemilih, Kabupaten Gorontalo 283.404 Pemilih, Kabupaten Gorontalo Utara 85.105 Pemilih, Kabupaten Pohuwato 104.071 Pemilih, dan Kota Gorontalo 126.880 Pemilih.

Jumlah tersebut bertambah 388 pemilih jika dibandingkan dengan PDPB periode sebelumnya (April 2022) yang menghasilkan data sebesar 816.975 pemilih.

Termutakhirnya jumlah pemilih dimaksud terjadi sebab adanya data pemilih baru sebesar 737 pemilih yang terdiri dari pemilih pemula tercatat 633 pemilih, dan pemilih pindah masuk sebanyak 104 pemilih.

Adapun data Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tercatat sejumlah 349 orang, yakni terbagi atas pemilih pindah keluar sebesar 163 orang, dan pemilih meninggal dunia sebesar 186 orang.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan KPU No. 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan mengamanatkan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk menyortir dan menghapus Data Pemilih TMS pada Data Pemilih yang telah dipisahkan per kecamatan dan desa/kelurahan.

Perlu diinformasikan, dalam rangka mempersiapkan tahapan penyusunan Data Pemilih Pemilu Serentak Tahun 2024, KPU Republik Indonesia mengembangkan Aplikasi LindungiHakmu.

Segenap masyarakat di Provinsi Gorontalo dapat memanfaatkan Aplikasi LindungiHakmu berbasis Web maupun Mobile untuk mengecek status Data Pemilih, mengubah data diri, dan mencoret data Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Aplikasi LindungiHakmu dapat diakses melalui link https//lindungihakmu.kpu.go.id, dan dapat juga dipasang/diinstall pada smartphone android dengan mengunduhnya secara gratis melalui GooglePlay Store. (rls/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

546 views

Next Post

Penyedia Dinilai Tidak Profesional, Proyek PEN di Kota Gorontalo Disebut “Penghancur Ekonomi Nani Wartabone”?

Jum Jun 10 , 2022
DM1.CO.ID, GORONTALO: Niat dan upaya memulihkan ekonomi rakyat akibat “serangan” Covid19, saat ini sedang diperlihatkan secara serius oleh pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo, yakni dengan melakukan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur.