DM1.CO.ID, GORONTALO: Sidang dugaan tindak pidana korupsi program pembangunan tanki septik skala individual minimal 50 kepala keluarga pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, tahun anggaran 2021, yang digelar pada Rabu (23/11/2022) di Pengadilan Tipikor Kota Gorontalo, memunculkan keanehan di mata Ketua Umum Peradi “Damai” H. Sulthani, SH, MH.
Pasalnya, kata Sulthani, dalam sidang tersebut pihak penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato hanya menghadirkan 8 saksi.
Padahal, menurut Sulthani, fakta hukum yang terungkap dalam persidangan jelas sekali banyak saksi (tak hanya 8 orang) yang juga ikut menikmati “permainan” proyek bermasalah tersebut.
“Tiga orang saksi berhubungan dengan klien kami, Dirman selaku pihak produsen yang bekerja sama 13 Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) untuk pengadaan septic tank/bak penampungan limbah manusia,” tulis Sulthani dalam rilisnya yang dikirim ke redaksi DM1, pada Kamis (24/11/2022).
Sulthani pun mengaku sangat menyayangkan jika penyidik pada Kejari Pohuwato maupun Kejati Gorontalo tidak menetapkan semua pihak yang terlibat menjadi tersangka.
“Padahal perbuatan mereka diduga kuat memenuhi unsur memperkaya diri sendiri dan atau orang lain, tetapi kok tidak ditersangkakan, ada apa yah, hingga saksi-saksi (lainnya) tersebut tidak dimintai tanggung jawab pidana?” lontar Sulthani bertanya-tanya.
Apalagi, kata Sulthani, dalam persidangan kemarin itu (23 November 2022) malah terdapat oknum saksi yang mengaku menerima uang dari KSM, menerima uang dari terdakwa.
Tak hanya itu, Sulthani juga membeberkan, bahwa dalam persidangan kemarin bahkan ada saksi yang juga kerja sama KSM pengadaan septic tank menyatakan tidak memakai dokumen perusahaan. Sehingganya bisa dipastikan, bahwa proyek itu dikerjakan tidaklah sesuai dengan Juknis.
“Tapi aneh bin ajaib, kenyataannya mereka itu tidak didudukkan sebagai terdakwa,” tandas Sulthani seraya menambahkan bahwa hal ini adalah pola “pilih kasih”.
Apabila keanehan yang berindikasi kejanggalan serta pola “pilih kasih” ini dibiarkan, maka menurut Sulthani, wajar kalau masyarakat pencari keadilan saat ini tidak percaya lagi dengan oknum-oknum di institusi penegak hukum.
“Ya, karena diduga ada oknum penegak hukum yang bertindak diskriminatif/tidak adil, seolah menegakkan hukum tapi tidak menggunakan hukum untuk keadilan,” ujar Sulthani.
Sebagai Ketua Umum Peradi “Damai”, Sulthani pun menyatakan tak ingin kondisi parah penegakan hukum seperti itu dibiarkan terus berlangsung.
“Advokat harus bersatu melakukan pengawasan dan kritis dalam proses penegakan hukum. Tidak ada masalah klien kami diuji perbuatannya di pengadilan, tapi tolong libatkan juga perusahaan lain dan pihak saksi yang ternyata juga diduga ikut “menikmati” dan memperkaya diri sendiri serta atau orang lain. Sebab kalau mereka tidak (ikut) diseret ke meja hijau, maka tentu ini tidak adil,” jelas Sulthani.
“Olehnya itu, kami dari Tim penasihat Hukum terdakwa mendesak Kejaksaan Negeri Pohuwato agar terus melakukan proses pemeriksaan terhadap (semua) saksi-saksi yang jelas faktanya harus ikut bertanggung jawab. Sebab kalau tidak, maka demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, kami yang akan.melaporkan mereka,” tandas Sulthani yang juga merupakan pendiri Institut Hukum Indonesia (IHI) ini. (rls/ams-dm1)