DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Dugaan terjadinya mobilisasi pemilih “siluman (dari luar) sebanyak 58 orang untuk ikut memberikan suara dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pembeyoha, Kecamatan Ladongi, yang diselenggarakan pada Senin (19/12/2022), telah dilaporkan secara hukum ke Polsek Ladongi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) “Marennu” bersama para pendukung Johan Jafar sebagai Calon Kepala Desa (Cakades) Pembeyoha nomor urut 2.
Laporan tersebut sempat dinilai “mengendap” di meja menyidik, alias seolah kurang diseriusi oleh pihak Polsek setempat. Sehingga LBH “Marennu” beserta para pendukung Johan Jafar pun “menyerbu” (mendatangi secara beramai-ramai) Kantor Polsek Ladongi pekan lalu, untuk mendesakan dan meminta agar segera melakukan proses secepatnya terhadap dugaan mobilisasi pemilih “siluman” tersebut.
Alhasil, pihak Polsek Ladongi bersama Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) pun bergegas melakukan upaya penanganan terhadap dugaan mobilisasi pemilih “siluman” dalam Pilkades Pembeyoha tersebut.
Sebanyak 58 orang yang diduga merupakan pemilih “siluman” itupun akan segera diverifikasi oleh pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Koltim.
Keputusan untuk melakukan verifikasi itu disepakti berdasarkan hasil pertemuan yang dilakukan di Kantor Polres Koltim, Senin (16/1/2023).
Pertemuan tersebut dihadiri Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Irwan Kara; Ketua Komisi I DPRD Koltim, Andi Musmal; Kabag Ops Polres Koltim, AKP Gusti Komang Sulastra, SH, MH; Plt Kepala Dinas Dukcapil, I Ketut Hartawan; Kabid Pemdes, Kursram Marolli; Ketua dan anggota PPKD Pembeyoha; kedua calon kepala desa, Firdaus (incumbent) dan Johan Jafar (penantang).
Selain itu, pertemuan itu diikuti oleh pendamping sengketa Johan Jafar, yakni Irwansyah, SH, L.MM selaku Direktur LBH “Marennu”, serta Ketua LSM Barak, Beltiar.
Untuk diketahui, pertemuan itu merupakan tindak-lanjut dari hasil rekomendasi Rapat Dengar Pendapat (RPD) yang sebelumnya telah dilaksanakan di kantor DPRD Koltim.
Sebelum pertemuan ditutup, Plt Kadis PMD Koltim, Irwan Kara, menyampaikan bahwa hasil verifikasi yang nantinya telah dilakukan oleh pihak Dukcapil, tidak bisa lagi diganggu gugat dan dianggap sudah memiliki kekuatan hukum, karena data tersebut keluar berdasarkan data yang ada diaplikasi.
“Adapun dugaan terjadi tindakan kejahatan politik, maka bukan masuk ranah sini. Belum bisa kita bahas, karena ini masuk ranah administrasi, perdata,” kata Irwan Kara.
Menurut rencana, verifikasi terhadap 58 nama yang ada dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Desa Pembeyoha, yang diduga merupakan pemilih “siluman” itu, akan dilakukan pada pagi ini Selasa (17/1/2023), di Kantor Dukcapil pukul 10.58 WITA.
Berdasarkan kesepakatan, pihak-pihak yang diperkenankan mengikuti atau menghadiri proses verifikasi tersebut, yakni perwakilan dari masing-masing calon serta dari pihak panitia pemilihan, baik tingkat kabupaten maupun tingkat desa.
Selain itu juga didapati informasi, bahwa Andi Musmal selaku Ketua Komisi I DPRD Koltim juga rencananya akan turut mengikuti dan menyaksikan proses verifikasi tersebut melalui aplikasi Dukcapil. (rul/dm1)