OJK tak Ragu Beri Sanksi Tegas Bagi Leasing yang Tarik Paksa Kendaraan

Bagikan dengan:
DM1.CO.ID, JAKARTA: Sejauh ini, para debt collector yang diberi tugas oleh perusahaan pembiayaan atau multifinance (leasing) untuk menagih utang tunggakan kendaraan (mobil/motor) kredit, tidak jarang menempuh cara-cara yang tak sesuai dengan hukum, misalnya menarik atau mengambil secara paksa kendaraan, baik di jalan maupun di rumah nasabah.
Cara-cara tersebut, tak jarang memicu terjadinya suatu masalah baru yang boleh jadi lebih rumit dari hanya sekadar harga kendaraan, misalnya perkelahian (adu jotos) antara debt collector dengan nasabah yang dapat menimbulkan korban cedera lalu menjelma menjadi kasus pengancaman, penganiayaan, dan lain sebagainya.
Menanggapi fenomena penarikan kendaraan secara paksa yang bermotif kriminal tersebut, membuat pihak OJK (Otoritas Jasa Keuangan) pun menyatakan menolak sikap pemaksaan yang kerap dilakukan oleh sebagian besar para debt collector tersebut.
OJK bahkan menyatakan tidak ragu-ragu mengambil tindakan, dan akan memberi sanksi tegas kepada perusahaan pembiayaan atau leasing yang menugaskan debt collector yang berperilaku tak sesuai hukum itu.
Sekar Putih Djarot selaku Juru Bicara OJK mengatakan, pihak OJK telah menyiapkan sanksi bagi perusahaan pembiayaan atau leasing yang secara paksa melakukan penarikan kendaraan melalui debt collector.
Sebab, menurut Sekar, penarikan secara paksa kendaraan dari tangan nasabah itu jelas-jelas melanggar hukum. “OJK menyatakan tidak mentolerir debt collector yang melanggar hukum, dan akan memberi sanksi keras kepada perusahaan pembiayaan yang melanggar,” ujar Sekar dalam keterangan resminya, dilansir kontan.co.id, Ahad (15/5/2021).
Sekar menyebutkan, saat ini OJK sudah berkomunikasi dengan asosiasi perusahaan pembiayaan terkait perilaku debt collector yang tak jarang asal main tarik kendaraan secara paksa. OJK meminta cara-cara tersebut tidak diteruskan, dan mewanti-wanti agar segera menertibkan anggotanya mengenai cara penagihan debt collector tersebut.
“OJK telah berkoordinasi dengan pihak asosiasi perusahaan pembiayaan untuk menertibkan anggotanya dalam menjalankan ketentuan penagihan yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandas Sekar.
Wimboh Santoso selaku Ketua Dewan Komisioner OJK juga pernah menegaskan, bahwa pihaknya sudah memberikan ruang bagi lembaga jasa keuangan untuk bisa merestrukturisasi kredit bagi nasabahnya yang terdampak Covid19, dan tidak sekali-kali melakukan penagihan menggunakan debt collector sehingga menimbulkan penarikan kendaraan secara paksa.
Wimboh mengimbau kepada para konsumen agar segera melaporkan ke pihak yang berwajib atau ke OJK, yakni jika masih ada perusahaan pembiayaan yang melakukan penagihan ke nasabah dengan menggunakan debt collector di tengah pandemi Covid19 seperti saat ini.
“Kalau ada orang yang pendapatannya terganggu (lalu) dipites-pites (digencet-gencet). Yang nagih laporkan ke OJK, siapa debt collector-nya, siapa perusahaanya nanti kita list. Tolong catat dan laporkan, karena sudah kita kasih tahu sebaiknya jangan pakai debt collector, kalau mau nagih pakai telpon saja,” kata Wimboh dalam diskusi dengan CNBC Indonesia, Kamis (16/4/2020).
Sementara itu, dalam sebuah konferensi Pers di Markas Polres Jakarta Utara, pada Senin (10/5/2021), Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid.Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, tindakan debt collector atau penagih utang menarik paksa kendaraan dari pemiliknya adalah perbuatan pidana.
Menurut Kombes Yusri, mereka para debt collector itu dipastikan bisa ditetapkan menjadi tersangka, karena menarik kendaraan secara paksa dari pemilik yang sah, meski pemilik itu menunggak kredit.
Kombes Yusri mengaskan, debt collector seperti itu dapat disangkakan melakukan perbuatan tidak menyenangkan di KUHP Pasal 335 Ayat 1 dengan pasal berlapis pencurian dengan kekerasan, Pasal 365 jo Pasal 53 KUHP. “Ancaman hukumnya sembilan tahun penjara,” tegas Kombes Yusri. (dms/dm1)
Bagikan dengan:

Muis Syam

505 views

Next Post

Serangan Israel: 174 Korban Jiwa Warga Gaza, 47 di Antaranya Anak-anak

Ming Mei 16 , 2021
DM1.CO.ID, GAZA: Dilansir dari laman Al-Arabiya, Kementerian Kesehatan Palestina mengungkapkan, bahwa hingga Ahad (16/5/2021) akibat serangan Tentara Zionis Israel, terdapat 1.200 orang warga Gaza mengalami luka-luka. Sementara korban jiwa mencapai 174 orang, dan 47 di antaranya adalah anak-anak.