DM1.CO.ID, GORONTALO: Segala bentuk atau jenis pajak dan retribusi di Kota Gorontalo, secara resmi telah dilakukan penyederhanaan. Yakni, ditandai dengan diundangkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi di Kota Gorontalo.
Hal tersebut disampaikan Nuryanto, Ak, M.Ec.Dev, CA selaku Kepala Badan (Kaban) Keuangan Kota Gorontalo dalam acara tatap muka dengan sejumlah wartawan dari berbagai media, pada Jumat siang (8 Maret 2024), di Restoran Roemah Marly, di kawasan Kelurahan Siendeng, Kota Gorontalo.
Nuryanto menyebutkan, Perda Nomor 1 Tahun 2024 merupakan pengejawantahan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. “Dimana secara substansi yang mengatur tentang pajak dan retribusi, harus ditetapkan paling lambat dua tahun setelah ditetapkannya undang-undang tersebut,” ujar Nuryanto.
Olehnya itu, kata Nuryanto, Pemerintah Kota Gorontalo pun kemudian telah mengundangkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tersebut pada 5 Januari 2024. “Dan di dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 itu memuat penyederhanaan pajak dan retribusi di Kota Gorontalo ini,” tutur Nuryanto didampingi Suprianto Kadir selaku Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan beserta sejumlah staf Badan Keuangan Kota Gorontalo.
Jadi, menurut Nuryanto, selain untuk melakukan penyederhanaan pemungutan, lahirnya Perda Nomor 1 Tahun 2024 ini juga bertujuan untuk menekan biaya pemungutan, serta kemudahan dalam administrasi pajak dan retribusi.
Hal itu, kata Nuryanto, diharapkan bisa menumbuhkan investasi yang akan berdampak pada peningkatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah atau PAD di Kota Gorontalo.
Di hadapan para wartawan, Nuryanto pun mengurai sejumlah hal penting yang tertuang di dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tersebut. Yakni di antaranya terdapat perubahan nomenklatur beberapa jenis pajak hotel, restoran, parkir, dan pajak hiburan serta pajak penerangan jalan.
“Itu berubah menjadi pajak barang dan jasa tertentu yang terdiri dari jasa makanan dan minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa tenaga listrik, jasa kesenian dan hiburan,” ungkap Nuryanto seraya menambahkan bahwa juga ada jenis pajak yang dipungut, yakni pajak reklame, air tanah, sarang Burung Walet, serta pajak MBLB atau Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Selain itu, Nuryanto juga membeberkan adanya perubahan tarif di beberapa jenis pajak. “Misalnya, untuk pajak hiburan yang meliputi usaha karaoke, diskotik, klub malam, bar, dan mandi uap atau Spa ditetapkan paling sedikit 40 persen serta jasa lainnya dengan tarif pajak sebesar 10 persen,” ungkap Nuryanto.
Pada jasa kesenian dan hiburan seperti bioskop, kata Nuryanto, juga mengalami perubahan tarif dari sebelumnya 15% turun menjadi 10%. “Tarif jasa parkir juga mengalami penurunan dari 30 persen menjadi 10 persen,” ungkap Nuryanto.
Disebutkannya, untuk tarif Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 itu diberlakukan tarif sebesar 0,2%. “Sedangkan untuk lahan produksi pangan dikenakan tarif 0,15 persen, dan 0,1 persen untuk lahan produksi ternak,” urai Nuryanto.
Dasar pengenaan PBB, jelas Nuryanto, adalah NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak dan besaran NJOPTKP atau Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang ditetapkan sebesar Rp.10 Juta.
“Namun dalam hal wajib pajak memiliki atau menguasai lebih dari satu objek, maka NJOPTKP hanya diberikan atas salah satu objek setiap tahunnya,” jelas Nuryanto seraya menambahkan bahwa adapun dasar pengenaan PBB ditetapkan paling rendah 20% dan paling tinggi 100%.
Selanjutnya, Nuryanto juga menjelaskan tentang BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. “Untuk BPHTB besaran NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp.80 Juta dari sebelumnya Rp.60 Juta, tetapi besaran NJOPTKP tersebut hanya diberikan untuk perolehan hak pertama wajib pajak yang melakukan pengurusan peralihan hak,” terang Nuryanto.
Tak hanya itu, Nuryanto juga mengungkapkan, dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 itu pula mengatur mengenai PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Yakni, terkait penambahan objek pajak yang disebut opsen PKB dan opsen BBNKB. “Di mana nantinya untuk PKB dan BBNKB akan menjadi salah satu sumber penerimaan daerah, namun opsen tersebut akan berlaku mulai tahun 2025.
Pada acara tatap muka yang bernuansa silaturahmi dengan wartawan tersebut, Nuryanto tak lupa mengingatkan, bahwa dalam hal pemungutan pajak, diharapkan setiap wajib pajak untuk jenis self-asessment hendaknya memiliki kewajiban untuk melaporkan seluruh transaksi, yakni dengan mengisi SPTPD atau Surat Pemberitahuan Pajak Daerah.
“Sebab, jika wajib pajak tidak melaporkan SPTPD akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan yang berlaku,” tandas Nuryanto.
Pada kesempatan itu, Nuryanto juga menyatakan, terkait retribusi yang tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 itu juga terjadi penyederhanaan. “Jika dulu retribusi jasa umum terdapat 12 jenis, maka saat ini hanya ada empat jenis yang dipungut. Yakni meliputi retribusi pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir di tepi jalan umum, dan pelayanan pasar,” ujar Nuryanto.
Tak hanya itu, Nuryanto juga mengurai adanya 7 jenis retribusi jasa usaha yang menjadi objek. Yaitu, penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan, dan tempat kegiatan usaha lainnya. Selanjutnya, penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan; penyediaan tempat penginapan atau pesanggrahan/vila; pelayanan rumah pemotongan hewan ternak; pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga; penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah; dan pemanfaatan aset daerah.
Selain itu, Nuryanto juga menyebutkan adanya dua objek retribusi perizinan tertentu. Yaitu pertama, retribusi persetujuan bangunan gedung, dan kedua retribusi penggunaan tenaga kerja asing.
Saat ini, kata Nuryanto, untuk sistem pembayaran pajak dan retribusi sudah diterapkan mekanisme pembayaran secara non-tunai, baik melalui layanan perbankan, sistem pembayaran Qris maupun M-Banking. “Dan untuk pajak daerah, seluruhnya sudah dilaksanakan secara non-tunai,” ujar Nuryanto.
Selanjutnya, untuk mengoptimalkan penerimaan daerah, Nuryanto menegaskan pihaknya untuk senantiasa memaksimalkan pengawasan, yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melakukan pemungutan dan penyetoran pajak serta retribusi daerah.
Nuryanto dalam kesempatan itu juga menegaskan, bahwa dalam mendukung kebijakan berinvestasi di daerah ini, pihak Pemerintah Kota Gorontalo melalui Wali Kota Gorontalo diyakini akan selalu memberikan kemudahan bagi masyarakat yang tak mampu dalam hal bayar pajak. “Yakni dengan cara memberikan keringanan bagi masyarakat berupa pengurangan pajak atau retribusi sesuai dengan kemampuan mayarakat yang bersangkutan,” pungkas Nuryanto. (dms-ams)