Laporan Kasus “Aladin” Desa Talodo Meredup? Polisi: Persyaratan Pelapor Belum Lengkap

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Demi meringankan beban masyarakat kurang mampu, Kepala Desa (Kades) Talodo akhirnya sepakat membedah 15 unit RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) yang bersumber dari anggaran Dana Desa (DD) tahun 2019.

Masing-masing rumah pun ditetapkan mendapat bantuan sebesar Rp.15 Juta. Yakni, untuk pembiayaan pengerjaan Aladin (Atap, Lantai, dan Dinding).

Kebijakan Pemerintah Desa (Pemdes) Talodo, Kecamatan Lalolae, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara tersebut, tentu saja di saat itu langsung disambut acungan jempol dari warganya.

Ironisnya, setelah program bedah RTLH “Aladin” itu dilaksanakan, warga setempat justru mengeluhkan sikap Kades Talodo yang dianggap tidak sesuai dengan kesepakatan serta ketetapan awal terkait anggaran.

Akibatnya, Kades Talodo pun diadukan ke polisi oleh LSM Wahana Rakyat Indonesia, pada Agustus 2020, atas kasus dugaan penyalah-gunaan dana desa untuk program bedah RTLH “Aladin”.

Namun, pengaduan terhadap temuan kasus yang mengarah kepada unsur korupsi itu, hingga memasuki November 2020 ini rupanya belum juga ditindak-lanjuti oleh pihak Polres Kolaka.

Sehingga sebagian besar warga Desa Talodo pun mulai mempertanyakan, sekaligus meragukan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus “Aladin” ini yang cenderung akan “meredup” jika tak segera ditindak-lanjuti.

Kapolres Kolaka melalui Kaur Humas, Bripka Riswandi membenarkan, bahwa dugaan korupsi terhadap Kades Talodo sudah pernah diadukan oleh LSM Wahana Rakyat Indonesia pada bulan Agustus 2020.

Bripka Riswandi menjelaskan alasan belum ditindak-lanjutinya laporan itu ke tahap berikutnya. Yakni, terkait pasal 8 ayat 1 dan 2 pada PP Nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Bripka Riswandi, dalam PP tersebut mengatur tentang kelengkapan persyaratan pelapor. “Dan LSM (pelapor) ini  belum memenuhi itu,” ujar Riswandi kepada Wartawan DM1, via telepon seluler, pada Senin (2/11/2020).

Jadi dalam hal ini, lanjut Riswandi, Polres Kolaka belum melakukan penyelidikan karena belum terbit laporan polisi. “Untuk menerbitkan laporan polisi, LSM itu harus melengkapi dulu kelengkapannya sebagai pelapor, sesuai PP Nomor 43/2018 itu,” jelasnya.

Meski begitu, Riswandi mengungkapan, bahwa pihaknya akan segera menyurati LSM yang bertindak sebagai pelapor itu, agar dapat melengkapi identitasnya sebagai LSM sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 2018 tersebut.

Dari sejumlah informasi yang dirangkum Wartawan DM1 Biro Kolaka menyebutkan, anggaran program bedah RTLH “Aladin” yang merupakan usulan dari warga itu, awalnya direncanakan untuk pengadaan Alsintan (Alat mesin pertanian). Dan warga Desa Talodo yang pertama kali mengusulkan diadakannya program bedah RTLH itu adalah bernama Samsul Alam.

Saat ditemui di kediamannya, pada Senin (2/11/2020), Samsul Alam  mengungkapkan, usulan itu program bedah rumah itu akhirnya disepakati dan dimasukkan dalam Rencana Anggaran Pembelajaan Desa, serta tertuang dalam berita acara tertulis.

Namun pelaksanaan program bedah RTLH “Aladin” tersebut rupanya membuat tak sedikit warga jadi kecewa, lantaran anggaran yang sudah tidak sesuai dengan yang disepakati sejak awal.

Jusram (29), salah seorang warga Dusun I Desa Talodo ketika ditemui, Senin (2/11/2020), mengaku mengestimasi total bantuan yang diberikan untuk bedah rumah milik orang tuanya adalah di bawah Rp.10 Juta. Yakni di antaranya, berupa papan, semen 10 zak, pasir 1 rit, serta batu bata.

“Kalau untuk lantai rumah, kita yang belikan sendiri semen. Kalau seng rumah saya tambahkan dari seng bekas sebelumnya sebanyak 10 lembar. Kayunya juga masih menggunakan kayu bekas sebagian,” beber Jusram.

Bantuan serupa juga diarahkan untuk renovasi rumah milik Tie (berusia 80-an tahun), warga Dusun I, dengan  hasil hitungan yang sama, yakni di bawah Rp.10 Juta.

Menurut pengakuan adik Tie, Nur Hasnah (60), bantuan yang diterima kakaknya (Tie) itu terdiri atas pasir 1 rit, papan tidak sampai setengah kubik, dan seng kurang lebih 10 lembar. Sementara semen, Nur Hasnah mengaku sudah tidak mengetahui jumlah pastinya.

Tie adalah salah satu potret warga yang hidup di garis kemiskinan. Suaminya telah meninggal dunia, dan kini kondisinya dalam keadaan sakit-sakitan.

Lain hal dengan Andriani. Warga Dusun I, Desa Talodo ini malah sama-sekali tidak termasuk sebagai penerima bantuan bedah RTLH “Aladin” ini.

Padahal, rumah berukuran 5×7 meter milik Andriani itu seharusnya termasuk sangat layak untuk mendapat bantuan program bedah RTLH tersebut. Sebab kondisinya benar-benar sangat memprihatinkan dengan lantai yang sudah sebagian retak.

Tak hanya itu, kondisi dapur Andriani yang berdinding papan dan beratap rumbia itu, juga telah tampak bolong di sana-sini.

Karena tak mendapat sentuhan bantuan, dengan kondisi suaminya yang belakangan kerap sakit-sakitan, dan demi menghidupi dua anaknya yang masih sekolah, membuat Andriani pun mengaku terpaksa harus lebih keras lagi berjuang dalam mempertahankan hidupnya.

Andriani dengan tatapan yang seolah kosong, mengaku harus membanting tulang dengan berkebun nilam di lahan milik sebuah perusahaan kelapa sawit, yang tak jauh dari rumahnya. Meski begitu Andriani mengaku telah mendapat janji dari pihak Pemdes Talodo, bahwa rumah miliknya juga nantinya akan dibedah pada 2021 mendatang. (rul/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

13,829 views

Next Post

Terkait Penggunaan Dana CSR, Bank SulutGo Sebut Pemkot Gorontalo Terbaik

Sel Nov 3 , 2020
DM1.CO.ID, GORONTALO: Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo mendapat apresiasi dari PT. Bank SulutGo, karena dianggap mampu mengelola keuangan dana CSR (Corporate Social Responsibility) yang bersumber dari Bank SulutGo tersebut.