Nasib ASN Kabupaten Gorontalo Dihantui Isu Mutasi

Bagikan dengan:

Wartawati/Editor: Dewi Mutiara

DM1.CO.ID, KABUPATEN GORONTALO: Isu mutasi pejabat saat ini tengah terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo.

Meski mutasi adalah hak prerogatif bupati, namun hal tersebut diharapkan tidak menjadi masalah baru di kalangan pejabat pemerintah daerah.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Gorontalo, Iskandar Mangopa, saat ditemui awak media di Kantor DPRD Kabupaten Gorontalo, Selasa (8/10/2019).

“Ada orang yang masih melakukan lompatan-lompatan, namun karena dihantui oleh suatu mutasi, yang tentunya berbicara tentang nasib seseorang, maka bisa dipastikan ini akan mengganggu,” ujar Iskandar.

Menurut Iskandar, dalam tatanan pemerintahan mutasi adalah sesuatu yang wajar, hal ini juga sebagai bentuk penyegaran, namun menjadi bermasalah ketika mutasi dilakukan berdasarkan kesalahan dalam melakukan penilaian kinerja.

“Saya sudah dua periode lebih di DPRD dan sedikitnya tahu persis OPD dan siapa cocok di bidang itu. Itu memang hak bupati, tetapi DPRD juga wajib untuk memberikan masukan, karena kalau salah akibatnya banyak. Dikhawatirkan akan muncul ketersinggungan antar sesama pejabat daerah,” tutur Iskandar.

Selain itu, Iskandar juga mengingatkan untuk menempatkan seseorang sesuai dengan lingkup bidang keahliannya.

“Misalnya dia sudah lama menjaga dirinya, marwahnya kemudian muncul orang yang tidak tau latar belakangnya dari mana, kemudian menjadi pejabat di daerah ini. Maka ini yang harus dijaga, dilakukan pengkajian, karena di daerah ini banyak juga orang-orang yang memiliki potensi yang harus kita angkat derajatnya, untuk menjadi pejabat di daerah ini,” lanjut Iskandar.

Ketua Fraksi Golkar yang sering disapa Is ini mengajak semua belajar dari pengalaman yang terjadi di lingkup PDAM, dengan struktur kecil namun mengalami kesalahan yang sangat fatal.

“Sementara kesalahan yang sudah lama terangkat kembali, padahal ini adalah kesalahan tim Pansel. Olehnya itu jangan sampai salah dalam menempatkan seseorang,” ungkap Iskandar.

Iskandar berharap, informasi mutasi yang telah lama beredar ini jangan sampai menjadi boomerang bagi pemerintah daerah, dan membuat ASN jadi terkotak-kotak.

“Ingat 2 tahun lagi baru ada mutasi sesuai perintah undang-undang, yakni 6 bulan sebelum pemilihan dan 6 bulan sesudah pemilihan. Karena ini fatal. Maka hati-hatilah. Mutasi ini bisa jadi kebaikan bagi kita, bisa saja malah menimbulkan permasalahan yang tentunya bisa membuat ASN jadi terkotak-kotak. jika mutasi ini salah, seolah-olah kita cari musuh,” pungkas Iskandar. (dmk/dm1)

Bagikan dengan:

Dewi DM1

6,873 views

Next Post

Di Bandara Soetta, 8 Oknum Polisi Peras dan Aniaya 5 Polisi Arab Saudi

Jum Okt 11 , 2019
DM1.CO.ID, TANGERANG: Karena melakukan pemerasan disertai penganiayaan terhadap 5 turis Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Arab Saudi, 8 oknum anggota Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, terpaksa ditahan.