Meski Dilarang, Mahasiswa Makassar Tetap akan Demo Jelang Pelantikan Presiden

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, MAKASSAR: Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel), Irjen Mas Guntur Laupe menyatakan larangan berunjuk-rasa (demo) hingga pasangan presiden terpilih usai dilantik. Hal itu ditegaskan, menurut Kapolda Sulsel, adalah untuk menjaga situasi agar tetap kondusif.

Menurut Guntur, Polda Sulsel tak akan memroses surat pemberitahuan kegiatan unjuk rasa, mulai Rabu hingga Ahad (16-20/10/2019).

Guntur pun mengaskan, apabila ada unjuk rasa yang digelar, maka itu dianggap ilegal dan akan ditindak tegas.

Sementara itu, Kombes Dicky Sondani selaku Kabid Humas Polda Sulsel mengungkapkan, di daerah lain juga dilakukan pelarangan berunjuk rasa hingga usai pelantikan presiden.

Meski begitu, mahasiswa di Makassar mengaku bertekad untuk tetap melakukan unjuk-rasa sebelum ataupun sesudah pelantikan presiden. Sebab, menurut mahasiswa, berunjuk-rsa adalah hak setiap warga negara agar dapat menyampaikan pendapatnya di muka umum.

Presiden Mahasiswa UNM (Universitas Negeri Makassar), Muhammad Aqsha, menyatakan mahasiswa Makassar sedang mempersiapkan unjuk-rasa. “InsyaAllah, ini baru kita rumuskan baik-baik,” ujar Muhammad Aqsha kepada wartawan, Selasa (15 /10/2019).

Menurut Aqsha, aksi unjuk-rasa yang akan dilakukan bukan bertujuan untuk mengganggu pelantikan pasangan presiden, pada Ahad (20/10/2019), melainkan mahasiswa ingin menyampaikan tuntutannya.

Aqsha mengaku menolak jika polisi melakukan pelarangan untuk melakukan aksi unjuk-rasa. Sebab, menurutnya, sudah jelas diatur dalam UUD 1945 pasal 28 E ayat 3 tentang kebebasan berkumpul, berserikat, dan menyampaikan pendapat secara lisan dan tertulis.

Selain itu, kata Aqsha, ada Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, serta Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

Penegasan yang sama juga disampaikan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bosowa (Unibos) Makassar, Ewaldo Aziz.

Ewaldo menegaskan, aksi unjuk-rasa adalah bagian dari menyampaikan pendapat di muka umum, dan merupakan hak setiap warga negara.

Olehnya itu, Ewaldo memastikan bahwa mahasiswa tetap akan menggunakan haknya untuk menyampaikan pendapatnya di muka umum jelang pelantikan pasangan presiden.

Ewaldo mengingatkan Polda Sulsel, hendaknya tidak berlebihan memberikan label terhadap sikap kritis mahasiswa yang ingin mengawal dan mengkritik kekuasaan. (dml/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

5,320 views

Next Post

Gorontalo Berdarah Lagi: Warga Batudaa Dibunuh, Ususnya Terburai

Kam Okt 17 , 2019
Wartawati: Dewi Mutiara | Editor: AMS DM1.CO.ID, GORONTALO: Belum sebulan terjadi pembunuhan di Kota Gorontalo, kini warga Provinsi Gorontalo kembali digegerkan dengan peristiwa yang sama. Kali ini terjadi di Kabupaten Gorontalo, Kecamatan Batudaa, Desa Pilobuhuta, tepatnya di Dusun 2 Pilohantapa, seorang pria bernama Yusuf Utina (37) tewas seketika sesaat mengalami […]