Kemendagri Belum Keluarkan Rekomendasi Terkait Asesmen, Ini 12 OPD Koltim yang Menggantung

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Desas-desus asesmen untuk pejabat eselon II di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), saat ini masih menjadi perbincangan hangat oleh berbagai pihak, terutama mengundang perhatian dan tanda tanya bagi sebagian kalangan birokrat Koltim, kapan sekiranya kegiatan tersebut bisa dilaksanakan?

Tanda tanya tersebut makin membesar ketika diketahui, bahwa Pemda Koltim melalui Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), ternyata sudah memporsikan anggaran terhadap  pelaksanaan asesmen tahun 2022 ini.

Menjawab wacana tersebut, Kepala BKPSDM Koltim, Murtini Balaka, mengatakan bahwa rencana untuk kegiatan asesmen sudah diusulkan, baik kepada Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) maupun ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Sudah kami usulkan sejak bulan April kemarin. Sekarang kami tinggal menunggu rekomendasi (persetujuan) dari Kemendagri,” ujar Murtini kepada Kepala Biro DM1, Senin (30/5/2022).

Jika sudah ada rekomendasi, kata Murtini, maka pihak BKPSDM Koltim akan melaksanakan asesmen tersebut. “Kami berharap semoga di bulan Juni mendatang sudah bisa ada rekomendasi Mendagri. Apalagi saat ini banyak jabatan eselon II yang diisi oleh Pelaksana tugas (Plt),” tutur Murtini.

Murtini yang didampingi tenaga fungsional Analis Kepegawaian, Fathullah, juga menjelaskan bahwa untuk jabatan eselon II lingkup Sekretariat Pemda Koltim yang akan diasesmen sebanyak 12 (terutama jabatan eselon II yang diisi oleh Plt).

Ia mengurai, yakni terdiri dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Inspektorat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas PU Penataan Ruang dan Perhubungan, Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Selanjutnya, Dinas Pemuda dan Olahraga, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta terakhir adalah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. (rul/dm1).

Bagikan dengan:

Muis Syam

877 views

Next Post

Periode Mei 2022 Provinsi Gorontalo Bertambah 388 Pemilih

Rab Jun 8 , 2022
DM1.CO.ID, GORONTALO: Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 17 huruf l Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 27 ayat (1) Peraturan KPU No. 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), pada tanggal 6 Juni 2022 KPU Provinsi Gorontalo telah melaksanakan Rekapitulasi PDPB untuk periode Mei […]