Kasus Pidana Pemilu, Bupati Boalemo Divonis 2 Bulan Penjara dengan 6 Bulan Percobaan

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, BOALEMO:  Terdakwa kasus dugaan pidana Pemilu, Darwis Moridu (Bupati Boalemo), akhirnya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghina seseorang, calon atau peserta Pemilu, menghasut, mengadu domba perseorangan atau masyarakat sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Darwis Moridu divonis 2 bulan penjara dengan 6 bulan masa percobaan oleh Majelis Hakim yang terdiri Lalu Mohamad Sandi Iramaya, SH; Ferdiansyah, SH; dan Irwanto, SH; dalam persidangan ketujuh, di Pengadilan Negeri (PN) Tilamuta, Kabupaten Boalemo, Senin petang (8/4/2019).

Vonis ini sedikit lebih berat dibanding tuntutan JPU yang hanya menuntut terdakwa Darwis Moridu, dengan pidana penjara 1 bulan dengan 3 bulan masa percobaan.

Sidang bacaan putusan dari Majelis Hakim tersebut dimulai pada Senin sore (8/4/2019) pukul 15.00 sampai sekitar pukul 17.30 WITA.

Juru bicara PN Tilamuta, Irianto, SH dalam keterangannya kepada DM1 menyebutkan, hukuman 2 bulan penjara itu hanya dijalani di luar tanpa harus kurung badan dengan denda Rp.15 Juta.

Selama masih berstatus tahanan luar, kata Irianto, terpidana Darwis Moridu tidak diperkenankan keluar daerah. “Dan pada masa percobaan enam bulan, terpidana tidak bisa melakukan hal-hal yang dilarang sebagaimana dakwaannya,” jelas Irianto.

Ka Daru (sapaan akrab Darwis Moridu) harus menerima vonis tersebut karena melontarkan banyak pernyataan “keras” dalam pidato politiknya pada kampanye dialogis, di Desa Buti, Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo, pada Ahad (3/2/2019).

Ia kemudian diseret ke meja hijau melalui proses awal di Bawaslu Provinsi Gorontalo. Ia dijerat Pasal 521 junto Pasal 280 ayat 1 huruf c dan d Undang-undang Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pemilihan Umum, dengan ancaman pidana 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.24 Juta.

Dan setelah menjalani 7 kali sidang, Darwis Moridu pun akhirnya divonis bersalah dengan hukuman 2 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan.

Pihak PN Tilamuta mengemukakan, sebelum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan meringankan pada diri terdakwa.

Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, adalah meresahkan masyarakat. Sementara hal-hal yang meringankan, bahwa terdakwa jujur dan menyesali perbuatannya.

Hal lain yang menjadi pertimbangan, yakni terdakwa belum pernah dihukum, dan telah saling memaafkan.

Meski begitu, vonis ini diharapkan agar terdakwa di kemudian hari bisa memperbaiki dirinya.

Pada sidang ketujuh tersebut, penasehat hukum terdakwa dan JPU diberikan waktu tiga hari untuk terima atau banding setelah adanya putusan hakim tersebut. (kab/dm1)

Berita terkait:
1. Bupati Boalemo Tuding Gubernur Rusli “Jual Istri” dengan Bantuan?
2. Kasus Tudingan Bupati Darwis “Jual Istri” Masuk Tahap Penuntutan
3. Pagi ini, Bupati Darwis Jalani Sidang Perdana Tudingan “Jual Istri”
4. Saat Bupati Boalemo Jalani Sidang Perdana Kasus “Jual Istri”
5. Hakim Sebut Terdakwa Bupati Darwis tak Hadiri Sidang Kedua Tanpa Alasan Sah
6. Sidang ke-3 Kasus Tudingan “Jual Istri”, Keterangan Bawaslu dan Saksi Pelapor Beratkan Bupati Boalemo
7. Jaksa Tuntut Bupati Darwis 1 Bulan Penjara dengan 3 Bulan Percobaan
8. Tak Hargai Hakim, Terdakwa Bupati Boalemo Marah-marah di Ruang Sidang

Bagikan dengan:

Muis Syam

5,971 views

Next Post

Akibat Rem Blong, Pick-Up ini Terjun Bebas ke Drainase Olele

Sen Apr 8 , 2019
DM1.CO.ID, BONEBOLANGO:  Satu unit mobil pick-up Daihatsu biru kombinasi hitam, mengalami kecelakaan tunggal, Senin siang (8/4/2019).