Sidang Terdakwa Bupati Boalemo, Jubir PN Gorontalo Pastikan tak Ada Penyuapan

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, GORONTALO: Pengadilan Negeri Gorontalo sangat berterima kasih, dan mendukung upaya dari sejumlah Presiden BEM di Provinsi Gorontalo dalam melibatkan KPK untuk turut mengawasi proses persidangan terdakwa Darwis Moridu alias Ka Daru (Bupati Boalemo), pada perkara penganiayaan 10 tahun silam.

Hal tersebut diungkapkan Ngguli Liwar Mbani Awang, SH, MH selaku Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, kepada DM1, pada Sabtu (12/9/2020).

Jubir Ngguli mengaku perlu untuk memberikan pemahaman dan pencerahan, terutama seputar kemungkinan adanya persepsi miring terkait dilibatkannya KPK dalam persidangan yang akan mulai digelar pada Selasa (15/9/2020).

“Dalam mengadili perkara ini, kami bekerja secara profesional, dan terutama kami tanpa beban di dalam menyidangkan perkara ini. Apa lagi banyak yang mengawasi perkara ini di dalam persidangan nanti. Itu artinya, kami selaku Pengadilan Negeri Gorontalo banyak mendapat dukungan dari kalangan aktivis, mahasiswa, dan terutama masyarakat umum,” tutur Jubir Ngguli.

Ia menjelaskan, dengan adanya dukungan seperti itu, maka pihak Pengadilan Negeri Gorontalo bisa dipastikan akan bekerja dengan nyaman tanpa beban.

“Adik-adik mahasiswa membutuhkan sikap keteladanan, karena ke depannya mereka yang akan memimpin daerah ini. Sehingga kita butuh, dan idealisme mereka itu adalah sesuatu yang sangat berharga bagi daerah ini dan juga terutama majelis hakim,” katanya.

Jubir Ngguli mengaku bisa memastikan, bahwa dengan sistim yang ada di Mahkamah Agung (MA), majelis hakim maupun hakim sangat berat dan mustahil akan bertindak di luar sebagaimana aturan yang berlaku, apalagi sampai menerima suap dan lain sebagainya.

Secara khusus, Jubir Ngguli menyatakan, bahwa pihak PN Gorontalo tidak akan menerima suap dari pihak manapun. “Sebab negara sudah cukup memperhatikan kesejahteraan majelis serta hakim pada umumnya. Dan pasti kami tidak mau mengambil resiko dalam hal tersebut,” tegasnya.

Jubir Ngguli juga memastikan, pihaknya bekerja profesional sesuai dengan hukum acara pidana yang ada, serta menyidangkan perkara sesuai dengan fakta persidangan.

“Dan tentunya majelis hakim yang ditunjuk dalam menyidangkan perkara ini, adalah majelis hakim yang sudah berpengalaman bekerja secara profesional sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” terangnya.

“Terima kasih kepada teman-teman aktivis dan mahasiswa, karena sudah mendukung kami di dalam bekerja secara profesional,” pungkas Jubir Ngguli. (kab/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

12,790 views

Next Post

Terkait “Perempuan Palu”, Abdullah Karim Setuju itu Urusan Pribadi Bupati Gorontalo

Ming Sep 13 , 2020
DM1.CO.ID, GORONTALO: Dalam rapat PPP pada dua bulan lalu di Kantor DPW PPP Provinsi Gorontalo, Nelson Pomalingo dalam arahannya sempat menyatakan, bahwa persoalannya dengan seorang “perempuan asal Palu” adalah menjadi urusan pribadinya, dan akan diatasinya sendiri.