Karena 13 Tahun tak Diberi Dana, Semua Pemilih di Desa ini Golput di Pilkada 2020

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, KONAWE SELATAN: Dari Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) serentak pada Rabu (9 Desember 2020) lalu di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), terdapat satu desa yang seluruh jumlah pemilihnya kompak untuk tidak menggunakan hak pilihnya.

Adalah warga Desa Mata Bondu, Kecamatan Laonti di Kabupaten Konsel ini, sepakat mengembalikan semua surat pemberitahuan memilih atau C6-KWK ke KPU, pada Selasa (8/12/2020).

Desa Mata Bondu yang memliki jumlah daftar pemilih tetap mencapai 250 orang itu, terpaksa mengambil sikap untuk tidak menggunakan hak suaranya alias Golput (golongan putih), pada Pilkada Konsel 2020, karena merasa pemerintah juga tidak punya perhatian terhadap desa yang dihuni penduduk 400-an jiwa tersebut.

Dikabarkan, bahwa sejak tahun 2007, Desa Mata Bondu ini tidak pernah menikmati dana desa dari pemerintah.

Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir, pun mengaku kaget dan menyayangkan adanya seluruh jumlah pemilih dalam satu desa yang golput di Kabupaten Konsel tersebut.

Meski begitu, Natsir mengaku bahwa KPU tidak bisa menolak sikap warga satu desa itu. “Karena memilih ini adalah hak, kewajiban negara memfasilitasi penyaluran hak tadi,” ujar Natsir kepada wartawan.

Sementara itu, Ahmad selaku Kepala Desa Mata Bondu membenarkan, bahwa warganya terpaksa mengambil sikap untuk terang-terangan Golput, lantaran sejauh ini tidak pernah menikmati dana sejak 2007 dari pemerintah.

Ahmad juga mengaku bingung dan heran terhadap “perlakuan” pemerintah yang tidak memberikan kucuran dana ke Desa Mata Bondu sejak 2007. “Dana desa tidak pernah kita nikmati sejak 2007. Dana desa itu kami tahu selalu cair dari pusat, tapi tidak pernah sampai ke kami,” beber Ahmad.

Padahal, lanjut Ahmad, Desa Mata Bondu sudah tercatat sebagai desa di Kementerian Desa (Kemendes) dengan nomor desa ke-19 di Kecamatan Laonti.

Ahmad mengungkapkan, Golput yang diperlihatkan oleh warga Desa Mata Bondu pada Pilkada serentak kali ini, dengan mengembalikan surat C6-KWK ke KPU itu, adalah sebagai wujud protes atas perlakuan pemerintah yang selama 13 tahun tidak pernah memberikan dana untuk kegiatan pembangun di Desa Mata Bondu. “Percuma menyalurkan suara kita, tapi suara kita tidak pernah didengarkan,” tukasnya. (dml/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

99,523 views

Next Post

Dikebumikan di Sorowako, Ini Sekelumit Kenangan Ketua DPRD Luwu Timur Amran Syam

Ming Des 13 , 2020
DM1.CO.ID, LUWU TIMUR: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, Amran Syam, SH, wafat pada Sabtu dini-hari (12/12/2020), di Puskesmas Malili.