DM1.CO.ID, GORONTALO: Harga minyak goreng (Migor), pada Selasa (26/10/2021), tiba-tiba mengalami kenaikan serentak di seluruh wilayah Indonesia. Dan dikabarkan, harga tertinggi terjadi di Provinsi Gorontalo.
Kabar inipun membuat Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, langsung bereaksi menginstruksikan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Provinsi Gorontalo, untuk mengecek kebenaran kabar kondisi kenaikan harga Migor tersebut.
Alhasil, dari peninjauan di lapangan yang langsung dilakukan Risjon Sunge selaku Kepala Dinas (Kadis) Kumperindag Provinsi Gorontalo, mengakui bahwa kenaikan harga minyak goreng memang terjadi di sejumlah tempat perdagangan.
Tetapi, kata Risjon Sunge, kenaikan harganya itu tidak terlalu signifikan. “Harga di tingkat distributor bahkan yang paling aman,” ujar Risjon Sunge, Rabu (27/10/2021).
Ia mengungkapkan, kenaikan harganya bervariasi. “Naik Rp.150 sampai Rp.300 per liter ataupun per kilogram. Tapi memang ada satu supermarket yang menaikkan hampir 100 persen, namun itu sudah kami tegur,” ungkap Risjon Sunge.
Untuk stok minyak goreng sendiri, kata Risjon Sunge, bisa dipastikan tersedia hingga 3 bulan ke depan, atau sampai akhir Desember tahun ini. “Dan olehnya itu, Bapak Gubernur meminta kepada masyarakat agar tidak panik menyikapi kabar kenaikan harga minyak goreng ini,” tutur Risjon Sunge.
Telebih, lanjut Risjon Sunge, pihak Dinas Kumperindag sudah mengeluarkan imbaun resmi kepada seluruh distributor dan juga kepada para pedagang.
Dalam surat imbauan bernomor: 751/DKUPP/3240/X/2021 tertanggal 26 Oktober 2021 ditekankan 5 poin penting. Yakni, mengimbau kepada setiap produsen maupun distributor agar memastikan ataupun menjamin ketersediaan stok minyak goreng cukup hingga 3 bulan ke depan.
Dinas Kuperindag juga menegaskan kepastian stok juga termasuk jaminan ketersediaan pada momen hari besar keagamaan nasional ( yakni Hari Natal dan Tahun Baru).
Selain itu, dalam surat imbauannya, Dinas Kumperindag Provinsi Gorontalo juga menekankan agar membatasi setiap pembelian dalam jumlah besar dengan indikasi yang tidak wajar bagi setiap agen/pengecer, dalam upaya mengantisipasi terjadinya penimbunan.
Ketegasan lain yang ditekankan oleh Diskumperindag adalah mewajibkan kepada seluruh unsur terkait untuk meyampaikan laporan ketersediaan stok kepada pemerintah jika sewaktu-waktu dibutuhkan.
Selanjutnya, Diskumperindag tak lupa mengingatkan untuk tetap aktif berkoordinasi dengan pihak pemerintah dan aparat keamanan jika terjadi kendala dalam proses distribusi. (dms/dm1)