Gali Dugaan Keterlibatan Oknum Tipikor Polres Kolaka, Propam Polda Sultra Periksa Sri Asih & Nur Purbo

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Selain mengambil keterangan Idris selaku Kepala Desa (Kades) Atolanu, Kecamatan Lambandia, bersama Sudirman sebagai bendahara Desa Atolanu, personil Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) juga diinformasikan telah memeriksa Kasubbag Perencanaan Inspektorat Kolaka Timur (Koltim), Sri Asih P Mudiantini serta rekannya Inspektur pembantu (Irban) wilayah dua, Nur Purbo Nugroho.

Pengambilan keterangan terhadap Sri Asih dan Nur Purbo tersebut dilakukan pada Jumat malam (19/11/2021) di Kabupaten Kolaka, tepat bersamaan dengan hari pengambilan keterangan terhadap Idris, di hotel Sutan Raja Kolaka.

Sri Asih dan Nur Purbo dimintai keterangan terkait adanya dugaan “uang keamanan” (atau uang atur damai) untuk oknum Tipikor Polres Kolaka, seperti yang disampaikan Idris  dalam sebuah surat pernyataan tertulis.

Kasubbid Penmas Polda Sultra, Dolfi Kumaseh membenarkan, bahwa saat ini personil Propam Polda tengah turun melakukan penyelidikan terkait dugaan keterlibatan oknum Tipikor Polres Kolaka dalam kasus dugaan pemerasan Kades di Koltim.

“Personil Propam yang turun sebanyak empat orang. Dan sekarang masih melakukan penyelidikan. Kalau sudah ada hasil pemeriksaan seperti apa nantinya kami sampaikan lagi, ya,” kata Dolfi melalui sambungan telepon, Senin pagi (22/11/2021).

Sekadar diketahui, Propam Polda Sultra “turun tangan” untuk menggali adanya indikasi  keterlibatan oknum Tipikor Polres Kolaka setelah ramai dikabarkan ke publik bahwa Idris selaku Kades Atolanu pernah memberikan uang senilai Rp.120 Juta kepada Sri Asih dan Nur Purbo.

Menurut Idris, uang senilai tersebut atas permintaan oknum Tipikor seperti yang disampaikan oleh Sri Asih kepadanya.(rul/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

1,697 views

Next Post

Terkait Dugaan Pemerasan Kades di Koltim: Tindakan Sri Asih Dinilai Melanggar Kode Etik APIP

Rab Nov 24 , 2021
DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Ada gejala perbuatan pelanggaran kode etik Inspektorat sebagai APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) yang cukup jelas dari tindakan Sri Asih dan Nur Purbo, yakni dalam melakukan pemeriksaan Dana Desa (DD) Atolanu, Kecamatan Lambandia tahun 2019 lalu.