Dinilai Istimewakan Pemeriksaan Tony dan Istrinya, Kordiv HPP Bawaslu Koltim Diseret ke DKPP

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Kordinator Divisi (Kordiv) Hukum Penindakan Pelanggaran (HPP) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), La Golonga, diseret untuk menjalani proses persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Kuasa hukum pasangan calon (Paslon) Samsul Bahri Madjid-Andi Merya Nur (SBM), Sardin SH menyatakan, surat dari DKPP terkait jadwal persidangan tersebut sudah diterima beberapa hari lalu.

“Sekarang kita tinggal menunggu agenda sidang sesuai dengan surat panggilan persidangan dari DKPP,” ungkap Sardin, Kamis (19/11/2020).

Berdasarkan surat DKPP yang diterima wartawan DM1, agenda persidangan akan dilakukan pada Senin (23/11/2020) pada pukul 09.00 WITA, di ruang sidang KPU Sulawesi Tenggara (Sultra). Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris DKPP-RI, Bernad Dermawan Sutrisno.

Sebelumnya, La Golonga memang telah dilaporkan ke DKPP pada Kamis (1/10/2020) oleh Heris Ramadan serta Sardin, SH selaku kuasa hukum SBM.

Laporannya terkait pemeriksaan klarifikasi yang dilakukan oleh La Golonga kepada Bupati Koltim, Tony Herbiansah serta istrinya, Surya Hutapea atas dugaan pelanggaran pasal 71 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, pada kegiatan peresmian proyek embung di Desa Teposua, Kecamatan Loea.

Dugaan pelanggaran itu dilaporkan langsung oleh empat pimpinan partai politik (parpol) pengusung Paslon SBM. Yakni dari PDI Perjuangan, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat serta Partai Gerindra, Selasa (8/9/2020).

Menindak-lanjuti pengaduan tersebut, pihak Bawaslu Koltim sebetulnya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor maupun saksi dan juga terlapor. Cuma dalam proses pemeriksaan tersebut, La Golonga dianggap telah memamerkan perlakuan yang sangat istimewa kepada terlapor.

Yakni, jika pelapor dan saksi harus memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan di Kantor Bawaslu Koltim, maka hal itu tidak terjadi atau tidak diberlakukan kepada diri terlapor.

Dan ketika itu, pada Jumat (11/9/2020) sekitar pukul 08.34 WITA, La Golonga sebagai pihak Bawaslu melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap kedua terlapor (Tony bersama istrinya) di Mess Pemda.

Tentu saja hal itu menunjukkan bahwa La Golonga selaku Kordiv HPP malah seolah menjadi pihak yang harus “memenuhi panggilan” dari terlapor di saat ingin dilakukan pemeriksaan.

Akibat hal tersebut, La Golonga pun dianggap telah melakukan perbuatan diskriminasi dengan memberikan perlakuan istimewa kepada Tony dan istrinya dalam proses pemeriksaan.

Semestinya, menurut Sardin dan Heris Ramadan, Bawaslu memanfaatkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada dengan cara memanggil terlapor 3 kali panggilan, bukan malah seolah memenuhi panggilan dengan mendatangi terlapor di tempatnya.

Menurut Sardin dan Heris Ramadan, terlapor harusnya juga dipanggil dan diperiksa di Kantor Bawaslu. Dan ketika terlapor tidak hadir memenuhi panggilan sebanyak tiga kali, maka Bawaslu dapat menyimpulkan melalui pertimbangan hukum bahwa terlapor dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran tersebut.

Dengan perlakuan istimewa itu, Sardin dan Heris Ramadan pun menduga bahwa selain dapat dicurigasi telah bersikap tidak netral, La Golonga juga patut diduga telah melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana tertuang dalam pasal 1 ayat 4, pasal 8 huruf l, pasal 9, 10,  11, 12 dan 14 huruf c, serta pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraa Pemilihan Umum.

Disamping itu juga, perbuatan La Golonga diduga melanggar Peraturan Bersama Nomor 13 tahun 2012, Peraturan Bersama Nomor 11 tahun 2012, serta Nomor 1 tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, khususnya pasal 4, 5, 7, 10 serta pasal 16. (rul/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

60,530 views

Next Post

Berpedang Samurai Terhunus, Kades Polemaju Jaya Ancam dan Ajak Warganya Duel

Sab Nov 21 , 2020
DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Adalah Andi Sahabuddin, Kepala Desa (Kades) Polemaju Jaya, Kecamatan Poli-polia, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara, tiba-tiba mendatangi dan mengancam seorang warganya dengan menggunakan sebilah parang terhunus di tangan menyerupai pedang samurai, Kamis malam (19/11/2020) sekitar pukul 21.30 WITA.