Dililit Pelanggaran Kode Etik, Hari ini Seorang Komisioner Bawaslu Koltim Disidang di DKPP

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin hari ini (14/12/2020), akan menggelar sidang terhadap perkara yang “melilit” La Golonga selaku Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum Penindakan Pelanggaran (HPP) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim).

Sedianya, sidang yang akan mendudukkan La Golonga sebagai terlapor tersebut telah direncanakan untuk dilaksanakan pada Senin (23/11/2020) yang lalu, namun lantaran adanya kendala (internal) kondisi hakim persidangan, membuat persidangan  yang telah dijadwalkan pada akhir November 2020 itu pun harus dilakukan penundaan.

Heris Ramadan, Pengacara pasangan calon (Paslon) Samsul Bahri Madjid-Andi Merya Nur (SBM) membenarkan adanya jadwal pemanggilan sidang tersebut oleh DKPP.

“Agenda persidangan yakni mendengarkan pokok pengaduan pengadu (pelapor), mendengar jawaban dari teradu serta saksi,” ungkap Heris, Ahad (13/12/2020).

Ia menyebutkan, tidak ada materi khusus yang dipersiapkan dalam menghadapi persidangan kode etik besok (Senin hari ini, 14/12/2020). Sebab, menurut Heris, semuanya sudah terurai dengan jelas dalam laporan yang telah disodorkan kepada DKPP-RI.

Heris berharap majelis hakim dapat memberi sanksi kepada teradu (La Golonga) sesuai dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Koltim 2020.

Selain itu, Heris juga mengharapkan sekiranya sanksi atas dugaan pelanggaran ini dapat menjadi pembelajaran penting bagi penyelenggara Pemilu lainnya dalam menjalankan tugas dan tanggung-jawabnya.

Sebagaimana diketahui, kuasa hukum SBM telah mengadukan La Golonga ke DKPP-RI pada Kamis (1/10/2020).

Aduan tersebut terkait pemeriksaan klarifikasi yang dilakukan oleh La Golonga kepada Bupati Koltim, Tony Herbiansah serta istrinya, Surya Hutapea atas dugaan pelanggaran Pasal 71 Ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, pada kegiatan peresmian proyek embung di Desa Teposua, Kecamatan Loea.

Dugaan pelanggaran itu terpaksa harus dilaporkan langsung oleh empat pimpinan partai politik (parpol) pengusung Paslon SBM. Yakni dari PDIP, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat serta Partai Gerindra, Selasa (8/9/2020).

Menindak-lanjuti pengaduan tersebut, pihak Bawaslu Koltim sebetulnya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor maupun saksi dan juga terlapor.

Cuma sangat disayangkan, dalam proses pemeriksaan tersebut, La Golonga dianggap telah “memamerkan” perlakuan yang sangat istimewa kepada terlapor.

Yakni, di saat pelapor dan saksi harus memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan di Kantor Bawaslu Koltim, maka hal itu tidak terjadi atau tidak diberlakukan kepada diri terlapor, melainkan dilakukan di Mess Pemda pada Jumat (11/9/2020) sekitar pukul 08.34 WITA dengan “menghadirkan” La Golonga sebagai pemeriksa.

Tentu saja hal itu dianggap sangat aneh. Sebab kehadiran (kedatangan) La Golonga di Mess Pemda untuk melakukan pemeriksaan terhadap terlapor pada hari itu, bisa dikatakan bahwa La Golonga selaku Kordiv HPP malah menjadi pihak yang harus “memenuhi panggilan” dari terlapor di saat ingin dilakukan pemeriksaan.

Akibat hal tersebut, La Golonga pun dianggap telah melakukan perbuatan diskriminasi dengan memberikan perlakuan istimewa kepada Tony dan istrinya dalam proses pemeriksaan.

Semestinya, menurut Heris Ramadan, Bawaslu menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada dengan cara memanggil terlapor 3 kali panggilan, bukan malah seolah memenuhi panggilan dengan mendatangi terlapor di tempatnya.

Heris menegaskan, terlapor harusnya juga dipanggil dan diperiksa di Kantor Bawaslu. Dan jika terlapor tidak hadir memenuhi panggilan sebanyak tiga kali tersebut, maka Bawaslu dapat menyimpulkan melalui pertimbangan hukum bahwa terlapor dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran tersebut.

Dengan perlakuan istimewa itu, Heris pun menduga bahwa selain dapat dicurigasi telah bersikap tidak netral, La Golonga juga patut diduga telah melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Ayat 4, Pasal 8 huruf l, Pasal 9, 10,  11, 12 dan 14 huruf c, serta Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraa Pemilihan Umum.

Di samping itu juga, perbuatan La Golonga diduga melanggar Peraturan Bersama Nomor 13 tahun 2012, Peraturan Bersama Nomor 11 tahun 2012, serta Nomor 1 tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, khususnya Pasal 4, 5, 7, 10 serta Pasal 16. (rul/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

62,297 views

Next Post

Dibantu Maba UNG, Destinasi Wisata River Tubing Poduwoma Berhasil Dibenahi

Sel Des 15 , 2020
DM1.CO.ID, BONE BOLANGO: Desa Poduwoma, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, sejauh ini dikenal memiliki sejumlah destinasi wisata alam yang juga tak kalah menariknya dibanding dengan daerah lainnya. Salah satunya adalah wisata River Tubing.