Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, GORONTALO: Meski Mejelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo, Selasa (27/4/2021), telah menjatuhi vonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa Asri Wahjuni Banteng (AWB), namun tidak sedikit pihak yang mengaku sangat tidak puas dengan proses hukum serta putusan tersebut.

Bagikan dengan: