Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, GORONTALO:  Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, menyerahkan dua tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Gorontalo (Kabgor) Tahun 2008, pada Senin (25/1/2021), di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo.

Bagikan dengan: