Sejumlah Pengusaha Cina di Kota Gorontalo “Menjerit”: Ada Modus IMB “Aspal”?

Bagikan dengan:
DM1.CO.ID, GORONTALO: Sejumlah pengusaha Cina (keturunan) di Kota Gorontalo terinformasi “menjerit” karena “tercekik”dengan biaya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dinilai mengada-ada, alias tidak wajar.

Informasi yang diperoleh DM1 dari berbagai penuturan narasumber yang minta identitasnya tidak disebutkan, melukiskan potret seputar pengurusan IMB di Kota Gorontalo yang diduga kuat diwarnai “permainan” dengan harga tinggi oleh oknum-oknum tertentu yang rata-rata membidik sejumlah pengusaha keturunan, dengan nilai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Berikut ini adalah penuturan dari berbagai narasumber yang dituangkan dalam penulisan sacara naratif sesuai hasil investigasi DM1 di lapangan:
Bahwa saat ini ada sejumlah oknum yang diduga kerap menyalahgunakan jabatan dengan “mencari-cari kesalahan” para pengusaha keturunan terkait perizinan, salah satunya adalah IMB.
Oknum-oknum tersebut adalah dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Gorontalo, dengan oknum dari Polda Gorontalo, masing-masing di antaranya berinisial DD dan RY. Dan keduanya diduga kuat kerap berkolaborasi dalam melakukan “permainan” perizinan dengan menyasar para pengusaha keturunan.
Jika pernah beberapa waktu lalu ada seorang pengusaha keturunan terpaksa harus membayar IMB sampai ratusan juta rupiah, maka kali ini ada seorang pengusaha ritel terkemuka di Kota Gorontalo (warga keturunan) inisial AS yang “terjebak” dengan modus IMB “Aspal” (Asli tapi Palsu).
Begini ceritanya! Pada November 2020, ketika akan membangun ruko ritel tersebut di Jalan Beringin, Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, AS mempercayai seseorang berinisial MAA untuk mengurus IMB.
Dengan mengantongi uang tunai sebesar Rp.12 Juta dari AS, MAA pun mengurus IMB di Dinas PM-PTSP Kota Gorontalo. Dan tanpa menunggu berminggu-minggu, MAA pun berhasil mendapatkan lembar IMB tertanggal 13 November 2020 bercap basah DPM-PTSP Kota Gorontalo yang ditanda-tangani oleh Muhammad Kasim selaku Kepala Dinas.
Anehnya, belakangan pihak PT. IP yang membangun ruko ritel tersebut mendapat panggilan dari Polda berdasarkan laporan informasi Nomor: R/LI-36/IX/2019/Ditreskrimsus tanggal 10 September 2019, karena diduga IMB yang dipegang oleh AS tersebut adalah palsu.
Merasa kaget dengan adanya pemanggilan oleh pihak Polda tersebut, AS lalu melaporkan MAA pada 2 Maret 2021 ke Polsek Dungingi dengan motif perkara penipuan dan pemalsuan dokumen.
Meski begitu, dari perbincangan antara seseorang dengan MAA dalam sebuah rekaman audio yang diperoleh redaksi DM1 , MAA mengaku siap mempertanggung-jawabkan terkait pengurusan IMB tersebut.
Dalam rekaman itu, MAA mengungkapkan bahwa dokumen IMB tersebut justru dikeluarkan dan diterbitkan langsung oleh Dinas PM-PTSP Kota Gorontalo. Sehingga MAA mengaku sangat heran apabila di belakangan (atau di saat ini) IMB tersebut dituding sebagai dokumen palsu.
Menurut MAA, apabila dirinya dituding sebagai pihak yang telah memberikan IMB palsu kepada AS, maka itu bukanlah kesalahannya. Sebab, MAA mengaku bahwa dokumen IMB itu diperoleh langsung dari tangan seorang staf DD di Dinas PM-PTSP Kota Gorontalo. Untuk membuktikan hal tersebut, MAA mengaku sempat mengabadikan momen penyerahan IMB itu melalui sebuah foto.

“Kita terima so begitu samua, kong kita foto dengan dia, kita kirim di PO, sudah, selesai kita pe urusan,” ujar MAA dalam rekaman itu.
MAA menolak jika dituding tidak memberikan “bantuan” kepada DD terkait penyelesaian urusan IMB tersebut. “(Saya) ada bantu dengan ini dengan sekalian dia “rampok” kita itu hari satu kali diambil di dompet,” ungkap MAA.
Tak hanya itu, MAA juga membeberkan, bahwa DD memang meminta bantuan lain. Yakni, meminta kepada MAA agar dapat “mengisi” ruko yang ada di kejaksaan. Namun MAA, mengaku belum bisa memastikan permintaan tersebut karena itu menjadi wewenang pihak manajemen.
Sementara itu, Lukman Ismail selaku pengacara AS kepada wartawan DM1 mengaku merasa ada keanehan dari IMB yang dipermasalahkan tersebut.
Keanehan pertama, Lukman mengaku sejauh ini belum mengetahui sosok siapa yang memasukkan informasi sebagai pihak yang melaporkan adanya dokumen IMB “Aspal” tersebut ke Polda Gorontalo.
Keanehan yang sangat parah, menurut Lukman adalah laporan informasi tentang adanya dokumen IMB “Aspal” itu justru lebih dulu muncul daripada pembangunan dan pengurusan IMB ritel tersebut.

Lukman menjelaskan, pembangunan dan pengurusan izin IMB di Dungingi itu dimulai pada November 2020, tetapi anehnya si pelapor telah melaporkan bahwa ada IMB palsu yang dikantongi oleh ritel di Dungingi itu pada September 2019. Dan itu dijadikan rujukan oleh Polda dalam surat pemanggilannya. “Ini bisa dipraperadilankan,” lontar Lukman.
Sementara itu, sumber lain yang berkompeten namun juga minta namanya tidak ditulis menegaskan, bahwa “permainan” perizinan yang dilakukan oleh DD yang berkolaborasi dengan RY membuat pengusaha-pengusaha keturunan “menjerit”. “Mesti diungkap (dituntaskan) semua ini. Kalau tidak, ini Cina bateriak (mengeluh) samua,” katanya seraya menyebut beberapa lokasi milik pengusaha keturunan (Cina), seperti gudang terigu, lokasi Honda, Lenggana, Showroom Suzuki.
Wartawan DM1 saat coba mengonfirmasi terkait masalah perizinan termasuk seputar adanya IMB “Aspal” tersebut ke Dinas PM-PTSP, pada Rabu (3/3/2021), belum berhasil menemui Muhammad Kasim (kepala dinas) maupun Leni Kamaru (Sekretaris Dinas) PM-PTSP Kota Gorontalo. “Pak Kadis ada di Dinas Kesehatan, lebih banyak di sana karena beliau juga Plt Kadis Kesehatan. Kalau Ibu Leni juga sedang keluar,” ujar sejumlah staf di bagian resepsionis pelayanan DPM-PTSP.
Kendati begitu, pada hari itu juga Wartawan DM1 berhasil menemui Muhammad Kasim dalam sebuah acara di RSUD Aloei Saboe. “Itu akan kami lapor sebagai pemalsuan tanda-tangan. Dan memang itu bukan tanda tangan saya,” ujar Muhammad Kasim, seraya menambahkan bahwa semua dokumen pengurusan perizinan saat ini dilakukan secara online.

Sementara itu, sejumlah PNS di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo berharap agar siapapun oknum yang terlibat dalam “permainan nakal” terkait perizinan itu hendaknya segera ditindaki, paling tidak dimutasi dari jabatannya. “Sebab kalau ini dibiarkan terus, maka nama baik Pak Marten Taha sebagai Wali Kota Gorontalo bisa menjadi busuk, karena akan terbangun persepsi bahwa seolah-olah Pak Marten yang ikut menerima uang hasil “permainan kotor” mereka itu,” ujarnya. (dms/dm1)
Bagikan dengan:

Muis Syam

966 views

Next Post

Sumpah Rusli Habibie “Demi Allah”, juga Pernah Diucapkan Imam Nahrawi, Patrialis dan Nurdin

Sel Mar 9 , 2021
DM1.CO.ID, GORONTALO: Ada hal menarik dari sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Gorontalo Outer Ring Road (GORR), pada Senin (8/3/2021), di Pengadilan Tipikor Gorontalo.