Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, GORONTALO: Direktorat Organisasi Kemasyarakatan, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum), Kementerian Dalam Negeri RI, menggelar Sosialisasi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menjadi undang-undang.

Bagikan dengan: