DM1.CO.ID, BOALEMO: Bupati Boalemo (non-aktif), Darwis Moridu, pada Jumat (13/10/2020) sebagai terdakwa telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo, yakni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan (korban) luka berat sebagaimana dakwaan lebih-lebih subsidair Penuntut Umum, dengan pidana selama 6 (enam) bulan penjara.
Peristiwa
DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Satu unit mobil milik anggota DPRD Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara, Risman Kadir, jenis Innova putih bernomor polisi DT 1782 FB, dilempari Orang Tak Dikenal (OTK), pada Senin dini-hari (30/11/2020) sekitar pukul 03.00 WITA. Belum diketahui secara pasti motif di balik pelemparan dan upaya perusakan mobil […]
DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Kasus pengancaman dengan menggunakan parang menyerupai pedang samurai (Katana) terhunus, yang dilakukan oleh Andi Sahabuddin selaku Kepala Desa (Kades) Polemaju Jaya, Kecamatan Poli-polia, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), beberapa waktu lalu terhadap seorang warganya bernama Jamaluddin, kini sedang berproses di meja kepolisian.
DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Tak hanya menjerat Pasal 335 KUHP tentang pengancaman, namun penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Ladongi juga “memasung” Kepala Desa (Kades) Polemaju Jaya, Kecamatan Poli-polia, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara dengan Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
DM1.CO.ID, BOALEMO: Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp2,4 Juta yang merupakan Bantuan Presiden (Banpres) kepada para pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) terdampak pandemik Covid19, sudah diluncurkan Presiden Joko Widodo pada 17 Agustus 2020, dan kini telah dilakukan penyalurannya.
DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Tindakan Andi Sahabuddin selaku Kades Polemaju Jaya, Kecamatan Poli-polia, pada Kamis malam (19/11/2020), yang membawa sebilah parang terhunus menyerupai pedang Samurai (Katana), dengan mengancam dan mengajak duel warganya, ternyata belum sampai ke telinga Pjs Bupati Koltim, La Haruna.
DM1.CO.ID, GORONTALO: Terkait kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Proyek Gorontalo Outer Ring Road (GORR), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, pada Senin (23/11/2020), kembali menyerahkan dan melimpahkan satu tersangka lagi berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo.