BNNP Gorontalo Butuh Dana Hibah dari Gubernur, Brigjen Wisnu: Untuk Tingkatkan Pelayanan

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, GORONTALO: Dari hasil beberapa survei internal terhadap Narkotika di masa pandemik Covid19, ternyata disimpulkan adanya peredaran barang haram tersebut mengalami tren kenaikan dengan berbagai modus baru dalam pendistribusiannya di tengah-tengah masyarakat.

Khusus di Provinsi Gorontalo, kondisi tersebut tentu saja membuat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalo selaku garda terdepan dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Provinsi Gorontalo, dituntut agar dapat lebih melakukan penguatan dan juga penanganan terhadap urusan Narkotika ini.

Olehnya itu, Brigjen Pol. Wisnu Andayana S.ST, MK selaku Kepala BNNP Gorontalo mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk membantu dan mendukung BNN dalam upaya memutus rantai peredaran gelap Narkotika, khususnya di Provinsi Gorontalo.

Ditemui di ruang kerjanya oleh Wartawan DM1, pada Kamis (26/11/2020), Brigjen Wisnu mengemukakan beberapa hal penting, termasuk harapan-harapannya ke depan.

Brigjen Wisnu yang baru saja dilantik sebagai Kepala BNNP Gorontalo pada 7 Agustus 2020 ini mengatakan, kepedulian dan perhatian Gubernur Gorontalo dalam upaya mendukung kegiatan BNN sangat tinggi.

“Begitu saya selesai dilantik (sebagai kepala BNNP Gorontalo) saya langsung datangin beliau (gubernur). Saya pendatang baru, saya lebih muda, ya datanglah, apa susahnya kan itu ibadah (silaturahmi). Ternyata diterima baik oleh gubernur sebagai mitra,” ujar Brigjen Wisnu.

Pada momen silaturahmi itu, Brigjen Wisnu mengaku mengajukan permohonan pemintaan hibah anggaran. “Saya katakan apabila ada kelebihan (anggaran) mohon disisipkan untuk BNNP Gorontalo. Beliau (gubernur) katakan, oh siap, saya menunjang (BNNP Gorontalao) seribu persen,” tutur Brigjen Wisnu menceritakan pertemuannya dengan Rusli Habibie selaku Gubernur Gorontalo.

Bahkan saat itu, ungkap Brigjen Wisnu, Gubernur Gorontalo mengatakan, “bahwa kalau ada apa-apa yang mengganggu, maka saya di depan.”

Brigjen Wisnu menjelaskan harapannya mendapatkan hibah anggaran dari gubernur, adalah tidak lain agar BNNP Gorontalo dapat lebih memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat terkait urusan dan masalah Narkotika.

Salah satu pelayanan yang dimaksud, adalah membiayai urusan rehabilitasi terhadap pemakai Narkoba.

“Kalau ada orang yang kita rekomendasikan untuk dirawat atau direhabilitasi, kalau kita tidak ada anggaran, sementara si pasien atau orangtuanya kita usulkan berangkat (dirujuk), dana darimana dia? Karena mereka juga nggak ada uang, kasihan kan?

Kalau ada dana hibah, menurut Brigjen Wisnu, maka dana itulah yang akan digunakan untuk merujuk mereka ke Pusat Rehabilitasi Narkoba BNN. “Tempat rujukan rawat inap saat ini hanya dua, yakni di Lido-Bogor atau ke Makassar, tapi masalahnya tetap soal anggaran,” katanya.

Brigjen Wisnu juga mengingatkan, kegiatan sosialisasi terkait bahaya Narkoba (Narkotika, psikotropika, dan obat terlarang) sesuai instruksi presiden Nomor 2 Tahun 2020, bahwa semua instansi pemerintah wajib melaksanakan kegiatan atau upaya P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika). “Dalam melaksanakan hal itu, kita yang motivasi sebagai motornya,” kata Brigjen Wisnu.

Olehnya itu, Brigjen Wisnu mengemukakan, bahwa pihaknya tak salah apabila mengajak pihak Pemerintah Provinsi Gorontalo, dalam hal ini Gubernur Gorontalo agar bisa menyisipkan anggarannya untuk dihibahkan guna mendukung kegiatan BNN sesuai Instruksi Presiden tersebut.

Selain untuk urusan rawat inap, Brigjen Wisnu juga mengatakan, bahwa dana hibah nantinya juga akan diarahkan untuk membiayai kegiatan pelayanan tes urine.

Brigjen Wisnu menyebutkan, kalau dulu tes urine itu gratis, maka sekarang harus bayar. “Itu susahnya, kasihan masyarakat kalau tes urine harus diwajibkan membayar, karena itu disetor ke negara,” katanya.

Tes urine yang juga sekaligus dilakukan pembuatan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba (SKHPN) dari BNN, per-1 September 2020 itu sudah ditekankan harus membayar.

Penerapan pungutan biaya itu sendiri merupakan kebijakan pemerintah pusat yang menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Badan Narkotika Nasional.

“Nah, jika seandainya ada dana hibah dari gubernur, di saat ada instansi atau pihak-pihak yang meminta untuk dilakukan tes urine kepada sejumlah orang, tapi tidak menyiapkan anggaran tes urine, maka dana hibah itulah yang akan kita pakai,” jelas Brigjen Wisnu.

Mantan Analis Kebijakan Madya Bidang Pideksus Bareskrim Polri ini pun mengaku selalu optimis selalu ada jalan keluar dari setiap persoalan. “Dalam situasi sulit apapun, tentu ada jalan keluarnya, sepanjang kita bisa menghadapinya dengan kebersamaan, dan tetap selalu berkomunikasi serta bersilaturahmi,” pungkas Brigjen Wisnu. (ams.dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

16,410 views

Next Post

Terkait Kasus Kades “Samurai”, Keluarga Korban Minta Aparat tak Usah Lakukan Mediasi

Sen Nov 30 , 2020
DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Kasus pengancaman dengan menggunakan parang menyerupai pedang samurai (Katana) terhunus, yang dilakukan oleh Andi Sahabuddin selaku Kepala Desa (Kades) Polemaju Jaya, Kecamatan Poli-polia, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), beberapa waktu lalu terhadap seorang warganya bernama Jamaluddin, kini sedang berproses di meja kepolisian.