Diduga Gratifikasi PBJ, Pejabat Kemensos Kena OTT Terkait Covid19

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, JAKARTA: Setelah melakukan pemantauan sejak Mei 2020, Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menciduk pejabat Kementerian Sosial (Kemensos).

Penangkapan yang dilakukan melalui OTT (Operasi Tangkap Tangan) itu, dilakukan pada pada Jumat malam (4/12/2020) hingga Sabtu dini-hari (5/12/2020), terkait dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) penanganan Covid19.

Firli Bahuri selaku Ketua KPK membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Betul, pada hari Jumat tanggal 4 Desember 2020 jam 23.00 sampai Sabtu 5 Desember 2020 jam 02.00 dini hari, KPK telah melakukan tangkap tangan terhadap tersangka PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada Program Bansos di Kemensos RI,” ungkap Firli, pada Sabtu (5/12/2020).

Firli juga membenarkan, bahwa saat ini para tersangka telah dibawa ke Gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan.

Menurut Firli, mereka diciduk lantaran terkait dugaan korupsi. Yakni para PPK tersebut diduga telah menerima hadiah dari para Vendor PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa) Bansos di Kemensos RI dalam penanganan Pandemik Covid19.

Sejauh ini, pihak KPK belum secara detail mengumumkan konstruksi utuh maupun kronologis OTT ini. Meski begitu, dalam waktu 1×24 jam, KPK dapat menentukan status hukum pihak-pihak yang telah di-OTT tersebut.

Pihak KPK pun menilai, bahwa penyaluran Bansos terkait urusan penanganan Virus Corona ini berpotensi dijadikan salah satu “lahan basah” oleh pihak-pihak tertentu, sehingga sangat rawan terjadinya korupsi.

“Potensi kerawanan dalam penyelenggaraan Bansos, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah, adalah terkait pendataan penerima, klarifikasi dan validasi data, belanja barang, distribusi bantuan, serta pengawasannya,” tutur Ipi Maryati  selaku Plt. Jubir KPK kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

“Empat titik rawan yang menjadi fokus area pendampingan adalah terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ), refocusing dan realokasi anggaran Covid-19 pada APBN dan APBD, pengelolaan filantropi atau sumbangan pihak ketiga yang dikategorikan bukan gratifikasi, dan penyelenggaraan bansos,” tutur Ipi.

Sejak awal masa Covid19 di Indonesia, KPK mengaku telah melakukan koordinasi dengan sejumlah kementererian. Yakni, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK); Kementerian Sosial; Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Agama; Kementerian Desa dan PDTT; serta Kementerian Pendidikan, yang kesemuanya terkait penggunaan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

KPK sejauh ini juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 11 Tahun 2020, pada 21 April 2020 tentang Penggunaan DTKS dan Data non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat, agar penyaluran Bansos tepat sasaran dam tepat guna.

Sayangnya, menurut Ipi, dalam pelaksanaannya, KPK masih menemukan kesemrawutan terkait penyaluran Bansos.  “Masalah utamanya disebabkan belum adanya DTKS yang diperbaharui di sejumlah daerah,” ungkap Ipi.

KPK, lanjut Ipi, juga mendorong keterbukaan data terkait penerima bantuan, realisasi anggaran dan belanja terkait bansos sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Ipi mengingatkan, bahwa KPK sejak awal telah meminta kementerian/lembaga dan Pemda agar menyediakan saluran pengaduan masyarakat terkait urusan Bansos Covid19.

Ipi mentebutkan, dalam upaya pencegahan korupsi penanganan pandemik Covid19, pada 2 April 2020 KPK telah membentuk tim pada Kedeputian Pencegahan yang bekerja mendampingi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19, baik di pusat maupun di daerah.

Sementara itu, pada suatu kesempatan mantan Wakil Ketua KPK, La Ode M Syarif mengatakan, KPK harus fokus mengawasi setidaknya enam kementerian untuk mencegah korupsi dan penyalahgunaan kewenangan selama penanganan Covid19.

Enam kementerian yang dimaksud, yakni Kementerian Kesehatan; Kementerian Pertanian; Kementerian Sosial; Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Keuangan; serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Selain itu KPK juga harus mengawasi provinsi dengan tingkat kasus positif Covid19 tinggi.

“KPK harus fokus di sana dalam tatanan kebijakan yang dibuat. Setidaknya ini bisa mengurangi kemungkinan penyelewengan,” ujar La Ode M Syarif. (dml/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

40,030 views

Next Post

Dari OTT Bansos Corona: Mensos Ditetapkan Tersangka, KPK Amankan Rp.14,5 M

Ming Des 6 , 2020
DM1.CO.ID, JAKARTA: Menteri Sosial Republik Indonesia (Mensos RI), Juliari P. Batubara, ikut ditetapkan sebagai tersangka beserta 4 orang lainnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Ahad dini-hari (6/12/2020), dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Bantuan Sosial (Bansos) Covid19. KPK juga mengamankan uang sebesar Rp.14,5 Miliar.