DM1.CO.ID, GORONTALO: Terkait proses kasus tindak pidana penganiayaan yang menyeret Darwis Moridu (Bupati Boalemo) selaku tersangka, diinformasikan oleh sejumlah sumber bahwa saat ini berkasnya telah dinyatakan lengkap (atau P21).
Sebelumnya, Yudha Siahaan, SH, selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menyebutkan, lantaran belum lengkap atas petunjuk yang telah diberikan Jaksa peneliti, membuat berkas perkara penganiayaan dengan tersangka Darwis Moridu itupun harus bolak-balik.
Yudha Siahaan mengungkapkan, berkas perkara tersebut sudah lima kali dikembalikan oleh pihak Kejati ke Polda Gorontalo.
Terakhir, menurut Yudha, berkas itu dikembalikan lagi ke Polda Gorontalo sekitar setahun silam, atau tepatnya pada Senin 26 Juni 2019.
Kali ini, menurut sejumlah informasi yang diperoleh wartawan DM1 pada Senin (29/6/2020) menyebutkan, bahwa berkas hasil penyidikan kasus penganiayaan atas tersangka Darwis Moridu telah dinyatakan lengkap atau P21.
Hasil konfirmasi dari AKBP. Wahyu Tri Cahyono selaku Kabid. Humas Polda Gorontalo membenarkan, bahwa penyidik Dit.Reskrimum Polda Gorontalo kembali telah menyerahkan berkas perkara yang dimaksud ke pihak Kejati Gorontalo, pada Kamis (25 Juni 2020).
“Sudah diserahkan ke pihak JPU, tgl 25 Juni kemarin,” tulis AKBP. Wahyu Tri Cahyono menjawab pertanyaan wartawan DM1, via percakapan WhatsApp (WA), pada Senin malam (29/6/2020).
Sementara Kasie Penkum Kejati Gorontalo, Yudha Siahaan, hingga berita ini ditayangkan belum menanggapi pertanyaan konfirmasi dari redaksi DM1 via WhatsApp, Senin malam (29/6/2020).
Meski begitu, menurut informasi lainnya menyebutkan, bahwa prosesnya kini sedang menunggu gelar perkara bersama dengan pihak Kejati Gorontalo. (kab/dm1)
—–
Baca Berita Terkait: