ASN Boalemo di Tengah Ketidakberdayaan

Bagikan dengan:

Oleh: Herman Muhidin*

POSISI Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan negara sungguh sangat penting dan mulia. Penyelenggaraan negara bisa berjalan baik jika didukung oleh keberadaan ASN yang memiliki integritas, profesional dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme serta unsur perekat persatuan dan kesatuan Bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945. Demikian Konsideransi menimang dari Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Ketika ASN di Kabupaten Boalemo mendapat perlakuan yang dinilai tidak adil atas keputusan kebijakan Bupati Boalemo yang melakukan mutasi, maka ASN sedang berada di tengah ketidakberdayaan.

Dan ketidakberdayaan ini tidak boleh biarkan terjadi tanpa solusi, karena itu bisa menjadi preseden buruk, bahwa sebuah keputusan seorang Bupati itu bersifat final dan tidak bisa dipersoalkan.

Padahal Indonesia sebagai negara hukum tentu tidak ada orang bisa kebal hukum. Artinya, semua orang memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Oleh karena itu negara telah menyiapkan instrumen hukum untuk memberi ruang bagi ASN yang tidak berdaya menghadapi kebijakan Bupati Boalemo.

Kebijakan memutasi ASN dan bahkan me-non-jobkan ASN tanpa alasan yang jelas, maka kebijakan itu dapat digugat/diuji melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

PTUN ini berfungsi memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara.

Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam perdata dengan badan atau pejabat Tata Usaha Negara sebagai akibat dikeluarkannya keputusan Tata Usaha Negara. Dan keputusan Bupati Boalemo tentang mutasi ASN dan adanya beberapa ASN yang di non-jobkan tanpa alasan yang jelas, maka keputusan tersebut sudah masuk dalam kategori sengketa kepegawaian. Di mana keputusan Bupati Boalemo sebagai keputusan Tata Usaha Negara di bidang kepegawaian, dapat digugat di PTUN.

Berbeda halnya jika seorang ASN terbukti melakukan pelanggaran hukum disiplin, maka dapat dijatuhi hukuman sanksi disiplin berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Mencermati kondisi yang dialami ASN di Kabupaten Boalemo atas tindakan keputusan Bupati Boalemo sungguh tidak boleh terjadi. Karena bupati itu adalah pejabat pembina pegawai di daerah, maka bupati sebagai pejabat yang mengangkat, memindahkan serta memberhentikan ASN sebagaimana diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2003 harus dilaksanakan secara proporsional dan lebih bijaksana, tentunya dengan mempertimbangkan kinerja bukan atas dasar suka atau tidak suka, harus disertai proses pembinaan secara berjenjang dan tentu melalui prosedur.

Untuk itu diperlukan langkah hukum untuk menawarkan solusi atas ketidakberdayaan ASN di Boalemo, yakni dengan cara melakukan gugatan ke PTUN terhadap keputusan Bupati Boalemo tentang mutasi ASN yang dianggap justru merugikan karir sejumlah ASN.

Terlebih Bupati Boalemo sedang “kembali” menghadapi masalah hukum penganiayaan, di mana perbuatan penganiayaan merupakan perbuatan tercela sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pada Pasal 78 Ayat (1) Huruf c, bahwa kepala daerah dan atau wakil kepala daerah berhenti karena diberhentikan. Sedangkan pada ayat (2) huruf f diatur bahwa kepala daerah dan atau kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, karena melakukan perbuatan tercela atas kasus penganiayaan, maka tidak mustahil akan diberhentikan dari jabatannya.

Untuk itu Partai Bulan Bintang (PBB) berkomitmen kuat untuk memberikan bantuan hukum kepada para ASN di Boalemo yang merasa dirugikan, agar ke depan Bupati Boalemo tidak lagi bertindak sesuai keinginannya secara subjektif, tetapi harus selalu melalui prosedur dan disertai dasar hukum yang kuat, sehingga posisi ASN memiliki posisi sebagai mitra kepala daerah untuk memajukan daerah.

——

(Penulis adalah Pengurus Majelis Pertimbangan Wilayah Partai Bulan Bintang Provinsi Gorontalo)

Bagikan dengan:

Muis Syam

4,305 views

Next Post

Pemkab Gorontalo Dinilai tak Serius Tangani Persoalan Masyarakat, AMMPD Gelar Demo

Sel Jan 15 , 2019
Wartawan: Fityan Halid~ Editor: DM1|| DM1.CO.ID, GORONTALO: Beberapa polemik pembangunan dan pengelolaan yang ada di Kabupaten Gorontalo dipertanyakan oleh Aliansi Mahasiswa-Masyarakat Peduli Daerah (AMMPD) dalam aksi demo yang dilaksanakan pada Senin (14/1/2018).