2 Penyuap Panitera PN Jakpus Hadapi Vonis di Pengadilan Tipikor

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, JAKARTA: Dua terdakwa penyuap panitera PN Jakpus, Santoso, menghadapi vonis majelis hakim hari ini. Kedua terdakwa yakni pengacara Raoul Aditya Wiranatakusumah dan anak buahnya, Ahmad Yani.

Raoul dan Yani diyakini jaksa telah menyuap Santoso sebesar SGD 28 ribu. Sebanyak SGD 25 ribu di antaranya untuk hakim Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya.

Partahi dan Casmaya merupakan majelis hakim yang menangani sengketa perdata di mana Raoul merupakan salah satu pengacara dari pihak berperkara yakni PT Kapuas Tunggal Persada (KTP). Sementara lawan PT KTP selaku pihak penggugat adalah PT Mitra Maju Sukses (MMS).

Raoul dituntut jaksa dengan pidana penjara 7 tahun 6 bulan dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara. Sementara Ahmad Yani dituntut dengan 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara.

Keduanya dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 UU Tipikor. Pasal ini sendiri merupakan pasal suap kepada hakim.

Bunyi Pasal 6 ayat 1 huruf a yakni:

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 750 juta setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.

Meski di persidangan Raoul, Casmaya, dan Partahi telah membantah adanya suap tersebut, namun jaksa berpendapat lain. Nama Partahi dikenal publik saat menjadi hakim anggota untuk terdakwa Jessica.

Menurut jaksa, baik Raoul maupun Yani, tahu bahwa Santoso tak punya kewenangan terkait putusan dan Casmaya dan Partahi lah yang punya kewenangan.

“Pengetahuan dan kesadaran tersebut terlihat dengan adanya pertemuan beberapa kali antara Raoul dengan Casmaya dan Partahi di luar persidangan yang difasilitasi oleh M Santoso,” tutur jaksa.

Kewenangan yang dimaksud adalah terkait putusan kasus perdata nomor 503/PDT.G/2015/PN.JKT.PST. Partahi adalah ketua majelis hakim perkara tersebut sedangkan Raoul adalah kuasa hukum salah satu pihak.

(dtc/DM1)

 

Bagikan dengan:

Muis Syam

1,433 views

Next Post

Risman Taha: Hari Patriotik, Jauhkan Warna-warni Perbedaan

Sen Jan 9 , 2017
DM 1.CO.ID GORONTALO: Sekitar Jumat subuh, tanggal 23 Januari 1942, pasukan Nani Wartabone dengan rakyat dari Suwawa beserta wilayah yang di laluinya, tiba di Kota Gorontalo. Pasukan ini mengepung dan berhasil menguasai Tangsi (asrama) polisi.