Ketiga Kalinya Pemda Koltim Raih WTP

Bagikan dengan:
DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali mendapatkan penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau Unqualified Opinion yang ketiga kalinya.
Penghargaan tersebut diberikan karena Laporan Keuangan (LK) yang disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan (neraca), hasil usaha atau Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Arus Kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Laporan keuangan yang telah disajikan pula telah memadai, informatif dan tidak menimbulkan penafsiran yang menyesatkan. Laporan keuangan bebas dari keraguan dan ketidakjujuran, serta lengkap informasinya.
Predikat itu diberikan oleh Kepala Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sultra, Adi Soni, kepada Hj Andi Merya Nur, S.IP selaku Plt Bupati Koltim di Aula Kantor BPK, Senin (31/5/2021).

Dalam penyerahan ini, Andi Merya turut didampingi oleh Ketua DPRD Koltim, Hj Suhaemi Nasir, S.Pd, serta Penjabat Sekda Koltim, Andi Muh Iqbal Tongasa, S.STP, M.Si.
Andi Merya Nur mengaku bersyukur dengan usaha yang telah dilakukan oleh seluruh jajaran Pemkab Koltim, hingga mampu meraih penghargaan WTP ini.
Andi Merya Nur juga menyatakan, bahwa predikat tersebut merupakan bukti pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Sultra, Adi Soni mengungkapkan, penyerahan hasil pemeriksaan WTP adalah kegiatan konstitusional yang diatur dalam undang-undang, dan merupakan bagian tugas BPK.
Pemeriksaan tersebut, kata Adi Soni, bertujuan untuk memberikan opini tentang kegiatan laporan keuangan, dan efektivitas pengendalian internal.
“Namun diharapkan, meski mendapatkan WTP, Pemda harus terus meningkatkan kinerja keuangan, karena BPK akan terus memantau dan memonitoring. Untuk itu, terus tingkatkan akuntabilitas dan transparansi,” imbau Adi Soni.
Selain Pemda Koltim, dua daerah lainnya yang mendapat penghargaan WTP kali ini adalah Kota Kendari serta Kabupaten Konawe. Masing-masing penghargaan diterima oleh Bupati dan Ketua DPRD kedua daerah itu.
Opini WTP dikatakan wajar, tidak hanya terbatas pada jumlah-jumlah dan ketepatan pengklasifikasian aktiva dan kewajiban, namun yang terpenting meliputi pengungkapan yang tercantum dalam Laporan Keuangan.
Diungkapkannya, WTP diberikan oleh pemeriksa manakala tidak ada pembatasan lingkup pemeriksaan, sehingga pemeriksa dapat menerapkan semua prosedur pemeriksaan yang dipandang perlu untuk meyakini kewajaran Laporan Keuangan; atau ada pembatasan lingkup pemeriksaan tetapi tidak material dan dapat diatasi dengan prosedur pemeriksaan alternatif.
Juga disampaikan, bahwa tidak ada tekanan dari pihak lain kepada pemeriksa, serta tidak ada penyimpangan terhadap standar akuntansi atau ada penyimpangan dari standar akuntansi, tetapi tidak material.
Dijelaskan pula, agar Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dapat memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion) dari BPK RI,  pemerintah daerah harus menerapkan suatu sistem pengendalian intern yang kuat untuk menyakinkan tercapainya proses dan hasil kegiatan yang dinginkan, dengan penilaian risiko serta pemilihan metode tata kelola yang tepat, yang mampu meyakinkan dapat dikendalikannya proses dan diperolehnya hasil kegiatan yang mampu meningkatkan kegunaan dan keandalan informasi, baik keuangan maupun non keuangan.
Dikatakannya, opini dihasilkan dari pemeriksaan keuangan yaitu pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Dijelaskan, tujuan pemeriksaan atas laporan keuangan adalah untuk memberikan opini/pendapat atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disusun dan disajikan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) segera setelah kegiatan pemeriksaan selesai. Pemeriksaan keuangan akan menghasilkan opini.

Sebelum penyerahan penghargaan WTP, juga dilakukan penandatanganan MoU percepatan penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) negara/daerah sebagai tindak-lanjut untuk pulihkan status kerugian. (rul/dm1)
Bagikan dengan:

Muis Syam

401 views

Next Post

Box Culvert di Tumbudadio Dinilai tak Bermanfaat, Warga: Kenapa Bukan Jembatan Ambruk itu yang Dibangun?

Sel Jun 1 , 2021
DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Warga Desa Tumbudadio, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), mengaku sangat tidak mendukung pembangunan proyek box culver di wilayah mereka. Pasalnya, proyek yang dikerjakan pada Maret 2021 itu sangat terkesan kurang membawa manfaat besar.