Boalemo Punya “Bupati Baru”, Ini Sederet Sejarah Penting 9 November

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, BOALEMO: Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, melalui Wakil Gubernur (Wagub) Gorontalo, Idris Rahim, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Sementara Bupati Boalemo kepada Wakil Bupati (Wabup) Boalemo, Senin (9 November 2020).

Penyerahan SK Mendagri Nomor: 131.75-382 Tahun 2020 tanggal 3 November 2020 itu, dilakukan di ruang kerja Wabup Boalemo, Anas Jusuf. Dan merupakan tindak-lanjut dari surat penyampaian Keputusan Mendagri Nomor 131.75/5777/OTDA tanggal 6 November 2020 yang diterima oleh Gubernur Gorontalo.

Dengan diserahkannya SK Mendagri tersebut, maka secara resmi Darwis Moridu diberhentikan sementara dari jabatannya selaku Bupati Boalemo.

Selanjutnya, Mendagri dalam SK-nya itu menunjuk Wabup Anas Jusuf untuk bertindak dan melaksanakan tugas serta kewenangan Bupati Boalemo masa jabatan 2017-2022. Artinya, Boalemo kini punya “bupati baru” yang ditunaikan oleh Anas Jusuf sebagai pelaksana tugas.

Mendagri harus mengambil sikap dengan menerbitkan SK tersebut, karena Darwis Moridu Bupati Boalemo masa jabatan 2017-2022 telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan kematian yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Gorontalo dengan Register Perkara Nomor: 160/Pid.B/2020/PN Gto tanggal 7 September 2020.

Berdasar hal tersebut, Mendagri pun kemudian menjalankan perintah Pasal 83 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan register perkara di pengadilan.

Saat ini, Darwis Moridu pun sedang menunggu persidangan yang akan digelar pada Jumat (13 November 2020) di Pengadilan Negeri Gorontalo, dengan agenda pembacaan vonis.

Dan sejauh ini, tidak sedikit kalangan telah berkeyakinan atas Darwis Moridu sebagai terdakwa dalam sidang vonis mendatang itu, akan dijatuhi hukuman kurungan badan sebagaimana tuntutan JPU yang menyatakan, bahwa terdakwa (Darwis Moridu) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat, yakni pidana Pasal 351 Ayat 2.

Pada momen penyerahan SK pemberhentian sementara Darwis Moridu sekaligus penunjukan Anas Jusuf sebagai pelaksana tugas Bupati Boalemo itu, Wagub Idris Rahim meminta semua pihak untuk menghargai proses hukum yang sedang dijalani oleh terdakwa Darwis Moridu.

Wagub Idris Rahim dalam kesempatan itu juga mengajak seluruh masyarakat Boalemo untuk senantiasa menjaga keamanan, hubungan yang harmonis dan kondusif, guna suksesnya penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan.

Sementara itu, sejumlah kalangan di Boalemo mengungkapkan “isi hatinya” terhadap momen penyerahan SK Mendagri tersebut sebagai peristiwa penting yang terjadi pada 9 November 2020.

Selain menyatakan syukur, tak sedikit pihak juga mengaku sangat lega dengan mengucapkan terima kasihnya kepada Mendagri bersama Gubernur Gorontalo serta para aktivis yang telah mendukung terwujudnya kembali “situasi” tenteram yang diyakini akan jauh dari rasa kecemasan.

Menurut banyak pihak, bahwa memang sejak Darwis Moridu memimpin Boalemo, para aktivis LSM maupun mahasiswa telah berkali-kali turun ke jalan melakukan aksi unjuk-rasa. Misalnya, unjuk-rasa masalah mutasi ASN yang bertubi-tubi dilakukan oleh Darwis Moridu; demo terkait dugaan korupsi anak bupati; demo soal Pantai Ratu; demo perkara penganiayaan, dan lain sebagainya.

Intinya, menurut sejumlah aktivis, sebagian besar masyarakat Boalemo benar-benar merasakan sangat cemas dan prihatin dengan begitu banyaknya masalah yang bermunculan selama Boalemo dipimpin oleh Darwis Moridu.

Sehingga itu, menurut banyak kalangan, momen penyerahan SK Mendagri tentang pemberhentian sementara Darwis Moridu yang dilakukan pada 9 November 2020 oleh Wagub Idris Rahim ini, tentunya juga dapat dicatat sebagai peristiwa penting dan bersejarah.

Untuk diketahui, 9 November di mata orang Jerman dikenal sebagai “tanggal nasib”, karena banyaknya peristiwa yang mengubah sejarah Jerman modern terjadi pada tanggal 9 November, yakni:

  1. Seorang politisi demokratis Jerman bernama Robert Blum yang dieksekusi mati pada 9 November 1848.

  2. Penguasa sekaligus Kaisar Jerman Raja Prusia yang bernama Wilhelm II, jatuh dari tahta kekuasaannya pada 9 November 1918, karena banyak melakukan hal-hal yang memalukan.

  3. Putsch München jatuh di tangan Reichswehr (Angkatan Bersenjata Republik Weimar), pada 9 November 1923.

  4. Kejadian Kristallnacht sebagai pogrom atau serangan penuh kekerasan besar-besaran yang terorganisasi atas sebuah kelompok tertentu. Terjadi pada 9 November 1938, yakni sebuah tindakan kekerasan besar-besaran, baik secara spontan maupun terencana, terhadap orang Yahudi di Jerman.

  5. Runtuhnya Tembok Berlin, pada 9 November 1989, ditandai dengan Pemerintah Jerman Timur mengumumkan bahwa rakyat Jerman Timur boleh pergi ke Jerman Barat dan Berlin Barat. Maka, kerumunan orang Jerman Timur pun menyeberangi dan memanjat tembok itu, diikuti pula dengan warga Jerman Barat di sisi lain untuk merayakan atmosfer kebebasan.

Peristiwa penting lainnya yang terjadi pada 9 November yang tercatat dalam sejarah, yakni di antaranya Napoleon merebut kekuasaan di Perancis pada 9 November 1799; Kemerdekaan Kamboja dari Perancis juga pada 9 November 1953.

Namun untuk di Indonesia, salah satu hari yang paling istimewa dan bersejarah adalah jatuh pada tanggal 10 November sebagai hari Pahlawan. (kab-dml/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

43,356 views

Next Post

Viral, Diduga Kepala SD 1 Rate-rate Berpose dengan Paslon Petahana

Sen Nov 9 , 2020
DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Larangan bagi kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak berpose, memberi like, apalagi terlibat secara langsung memberi dukungan kepada salah satu pasangan calon (Paslon) dalam ajang Pilkada, tampaknya tidak diindahkan oleh sejumlah PNS/ASN di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara.