DM1.CO.ID, GORONTALO: Desakan publik yang dimotori para Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Gorontalo, untuk segera menahan dan mendudukkan tersangka Darwis Moridu sebagai terdakwa dalam kasus penganiayaan, ditanggapi oleh pihak Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Ketua MA akhirnya menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 204/KMA/SK/VIII/2020, tertanggal 26 Agustus 2020, tentang Penunjukan Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo Untuk Memeriksa dan Memutus Perkara Pidana Atas Nama Terdakwa Darwis Moridu alias Ka Daru.
Dalam SK tersebut, Ketua MA menyatakan telah membaca Surat Kapolres Boalemo tanggal 22 Juli 2020, Nomor: B/420/VII/2020 perihal Pengiriman Perkembangan Situasi Kamtibmas dalam rangka persidangan Bupati Boalemo Darwis Moridu.
Ketua MA juga telah membaca Surat Kajari Boalemo tanggal 23 Juli 2020, Nornor B-891/P.5,12/Eoh.1/07/2020 perihal Permohonan Pengalihan Tempat Persidangan Perkara Tindak Pidana Penganiayaan an. Tersangka Darwis Moridu alias Ka Daru, yang diketahui dan ditanda tangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta dan Kapolres Boalemo.
Termaktub dalam SK itu, Ketua MA menimbang: 1. Bahwa tempat kejadian perkara (locus delicti), terletak di Kabupaten Boalemo termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta di Kabupaten Boalemo; 2. Bahwa Tersangka Darwis Moridu adalah Bupati Boalemo, diduga melakukan tindak pidana penganiayaan yang terjadi dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta di Kabupaten Boalemo, sehingga apabila persidangan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tilamuta dikhawatirkan mempengaruhi situasi keamanan dan akan mengganggu kelancaran persidangan dikarenakan kehadiran massa pro dan kontra terhadap tersangka Darwis Moridu.
Kemudian 3. Bahwa dengan adanya massa pro dan kontra yang akan hadir dalam persidangan atas nama Terdakwa Darwis Moridu yang merupakan Bupati Boalemo, maka dapat diprediksikan massa pro dan kontra akan berkumpul dengan mengabaikan protokol kesehatan yang sangat berpotensi terhadap makin banyaknya masyarakat yang terpapar wabah Covid 19, mengingat saat ini Kabupaten Boalemo termasuk paling banyak pasien Covid19 di Provinsi Gorontalo.
Selanjutnya 4. Bahwa tidak adanya jaminan keamanan dari pihak pengamanan saat proses persidangan di Pengadilan Negeri Tilamuta dan menjaga stabilitas keamanan di wilayah Kabupaten Boalemo yang mungkin terdampak dengan disidangkannya perkara ini; dan 5. Bahwa atas masalah keamanan daerah tersebut, keadaan daerah setempat tidak mengizinkan perkara yang bersangkutan diadili di tempat kejadian perkara (locus delicti), karenanya sesuai ketentuan Pasal 85 KUHAP, maka dapat ditunjuk Pengadilan Negeri Iain untuk mengadili perkara tersebut dan beralasan bila pemeriksaan persidangan dilaksanakan di luar wilayah Pengadilan Negeri Tilamuta.
Juga 6. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut untuk efektivitas serta efisiensi pelaksanaan persidangan perkara tersangka Darwis Moridu berdasarkan Pasal 85 KUHAP, maka pelaksanaan persidangan dipindahkan atau dialihkan dari Pengadilan Negeri Tilamuta ke Pengadilan Negeri Gorontalo.
Muhammad Syarifuddin selaku Ketua MA pun dalam keputusannya menetapkan SK yang telah ditanda-tanganinya itu dengan tegas menunjuk Pengadilan Negeri Gorontalo untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa Darwis Moridu.
Sebelumnya, para aktivis mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Gorontalo telah melakukan aksi demo berkali-kali mendesak untuk segera menangkap dan menahan Darwis Moridu, namun pihak Kejati Gorontalo masih mengemukakan alasan, salah satunya adalah masih harus menunggu SK dari MA sebagai fatwa untuk melakukan proses hukum lebih lanjut. (red/dm1)
Jum Agu 28 , 2020
DM1.CO.ID, GORONTALO: Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalo bersama Dharma Wanita Persatuan (DWP) BNNP Gorontalo menggelar kegiatan pencanangan Desa Binaan BNNP Gorontalo, di Desa Pulubala, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, pada Kamis (27/8/2020).