Usai Direhabilitasi Narkoba, Wakil Ketua DPRD Boalemo Memohon Maaf kepada Publik

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, BOALEMO: Sempat menghebohkan masyarakat lantaran terjaring razia Narkoba di Jakarta, pada medio Maret 2020, bersama Wahyu Moridu selaku anggota DPRD Boalemo (yang juga sebagai anak Bupati Boalemo) dan seorang ASN, Lahmudin Hambali akhirnya menyampaikan permohonan maaf kepada publik.

Lahmudin Hambali yang juga sebagai Wakil Ketua DPRD Boalemo bersama Wahyu Moridu, serta Roni Taningo sebagai ASN di Boalemo, pada Kamis (4 Juni 2020) telah kembali berada di Boalemo.

Kabar kepulangan ketiganya pun sempat membuat geger masyarakat, lantaran berhasil menembus masuk ke Provinsi Gorontalo dengan menggunakan mobil ambulans, yakni melalui perbatasan Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) dan Gorontalo Utara (Gorut).

Padahal diketahui, perbatasan itu dijaga ketat oleh para petugas dari tim Gugus Tugas Covid19 di masa PSBB jilid III di Provinsi Gorontalo. Sehingga inilah pula yang kemudian mengundang sorotan tajam dari berbagai kalangan.

Penilaian miring terhadap ketiga “mantan” pelaku kasus Narkoba yang berhasil melakukan perjalanan “mudik” itupun, kini makin ramai diperbincangkan di tengah-tengah masyarakat.

Mencoba untuk “menyahuti” perbincangan miring maupun sorotan tajam dari masyarakat, Lahmudin Hambali pun akhirnya menyampaikan permohonan maaf kepada publik.

Permohonan maaf secara lisan yang direkam langsung oleh Lahmudin Hambali itupun dikirim ke redaksi DM1, pada Sabtu malam (6/6/2020), via WhatsApp.

“Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh, kepada semua masyarakat Kabupaten Boalemo, dan umumnya masyarakat Provinsi Gorontalo. Saya Lahmudin Hambali pada saat ini menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang menimpa kami pada beberapa waktu yang lalu, terutama di kasus Narkoba,” demikian Lahmudin Hambali memulai pernyataannya di rekaman voice tersebut.

“Kami sampaikan, bahwa kami telah menjalani Rehabilitasi. Rehabilitasi ada 3 tingkatan,  yaitu 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan,” ucap Lahmudin.

“Kami karena kategorinya masih ringan, maka kami menjalani rehabilitasi 3 bulan. Namun sebelum 3 bulan kami sudah dipulangkan karena berkelakuan baik selama menjalani rehabilitasi. Dan kami direhab di Rumah Sakit Bhayangkara Polri,” sambung Lahmudin.

“Dan saat ini kami masih dalam pengawasan dan wajib lapor. Setiap dua minggu kami akan melaporkan di Rumah Sakit Bhayangkara, bahwa kami melakukan kegiatan-kegiatan yang positif. Dan kemungkinan juga akan dilakukan tes urine. Dan sekarang, kami dalam pengawasan semua pihak-pihak yang berwenang,” lanjut Lahmudin.

“Kejadian ini terus terang tidak ada mengaitkan orang-orang lain, atau pihak-pihak lain. Ini kejadian benar-benar terjadi pada diri kami sendiri, dan kami yang melakukannya, kami yang berbuat, oleh karena itu kami yang bersalah. Karena kesalahan itu, melalui kesempatan ini kami mohon maaf kepada semua elemen masyarakat,” tutur Lahmudin.

“Kami tentu harus siap menerima cemohan, menerima kritikan, menerima apapun dari masyarakat yang terkait dengan perlakuan yang buruk yang tidak harusnya dilakukan oleh kami sendiri, apalagi kami sebagai pejabat publik,” ujar Lahmudin.

“Untuk itu sekali lagi, apabila ada pintu maaf dari semua masyarakat, kami mohon dimaafkan. Dan sekali lagi, kesalahan ini benar-benar datangnya dari kami sendiri. Oleh karena itu kami siap menerima sanksi sosial dari seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Boalemo, maupun di Provinsi Gorontalo,” ucap Lahmudin.

“InsyaAllah, kejadian ini menjadi pelajaran terbesar buat kami dan tidak akan terulang lagi untuk mencederai hati masyarakat yang mempercayai kami sebagai pejabat publik. Terima kasih, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,” pungkas Lahmudin. (kab/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

13,293 views

Next Post

Karut-marut Covid19? Ini Pencerahan dari Ketua IDI Boalemo, Dokter Roni Imran

Ming Jun 7 , 2020
DM1.CO.ID, BOALEMO: Hampir semua wilayah di seluruh penjuru dunia saat ini dinyatakan terserang wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid19). Dan khusus di Indonesia, sejumlah daerah telah melakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), sebagai upaya pencegahan penularan Covid19 agar tidak meluas.