DM1.CO.ID, GORONTALO: Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, tampaknya kembali harus “kecewa” dengan ketidak-hadiran seorang tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek Gorontalo Outer Ring Road (GORR).
Pasalnya, Kejati telah melakukan dua kali pemanggilan terhadap seorang tersangka berinisial AWB. Yakni pada Senin (16/11/2020) dan dilanjutkan pada Kamis (19/11/2020), namun kedua pemanggilan itu tidak dipenuhi oleh AWB.
Saat tahap pembebasan lahan proyek GORR ini berlangsung, jabatan AWB adalah Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Gorontalo yang bertindak selaku Kuasa pengguna Anggaran (KPA).
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Gorontalo, Mohammad Kasad, ketidak-hadiran pada pemanggilan pertama, AWB beralasan karena sedang sibuk mengikuti suatu kegiatan.
Dan pada pemanggilan kedua pada Kamis (19/11/2020), kata Mohammad Kasad, AWB kembali tidak hadir lantaran kuasa hukumnya belum berkesempatan hadir. AWB beralasan dirinya hanya ingin hadir jika didampingi kuasa hukumnya.
Terkait ketidak-hadiran AWB, menurut Mohammad Kasad, pihak kejaksaan akan memberlakukan pasal 112 ayat (2) KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).
Pasal 112 ayat (2) tersebut mengisyaratkan akan dilakukan penjemputan paksa apabila tersangka kembali tidak memenuhi panggilan. “Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya,” demikian bunyi Pasal 112 ayat (2) KUHAP.
Sebelumnya, Kejati Gorontalo pada pemanggilan pertama, Senin (16/11/2020), telah melimpahkan dan menyerahkan dua tersangka inisial FS dan IB (keduanya merupakan appraisal) berikut barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo.
Terkait proses penanganan kasus dugaan korupsi GORR tersebut, Adhan Dambea selaku anggota komisi I DPRD Provinsi Gorontalo dalam bincang-bincangnya dengan wartawan DM1, pada Rabu (18/11/2020), di kantor AD Center, menyatakan memberikan dukungan penuh secara moril kepada pihak kejaksaan.
Adhan Dambea mengungkapkan, sebetulnya kerugian negara yang timbul dari kasus dugaan korupsi GORR itu adalah sebesar Rp.45 Miliar.
“Kerugian Rp.45 Miliar itu hasil temuan BPKP, dan itu sudah net. Tadinya Rp.100 Miliar lebih dari hasil perhitungan UG (Univesitas Gorontalo),” ungkap Adhan Dambea seraya mengaku tidak tahu-menahu jika yang terekspos ke publik hanya menyebutkan kerugian negara sebesar Rp.43,3 Miliar.
Kendati demikian, Adhan Dambea menyatakan sejumlah harapannya kepada pihak kejaksaan. Di antaranya, meminta Kejati Gorontalo untuk memunculkan dan menyeret semua tersangka yang patut diduga sebagai pihak yang juga ikut bertanggung-jawab dari timbulnya kerugian negara dalam kasus GORR tersebut.
Saat ini, Adhan Dambea mengaku tidak ingin mempermasalahkan jika pihak kejaksaan untuk sementara hanya memunculkan tersangka-tersangka “di lapisan bawah”. Namun dengan catatan, menurutnya, pihak kejaksaan bisa “memaksa” para tersangka itu untuk bicara yang sebenarnya.
“Saya berkehendak dimunculkan dulu tersangka di bawah-bawah, supaya mereka bicara dan mengungkapkan siapa dalangnya,” ujar Adhan Dambea.
Mantan Wali Kota Gorontalo ini juga yakin adanya dalang atau paling tidak ada sosok yang harus bertanggungjawab di balik keterlibatan AWB sebagai tersangka kasus dugaan korupsi GORR.
Sehingga dengan tegas Adhan Dambea pun meminta kepada kejaksaan agar tidak takut mengungkap dan turut menyeret dalang atau pihak yang bertanggungjawab atas kerugian negara dalam kasus tersebut.
“Jadi saya sarankan kejaksaan tinggi agar jangan pilih kasih (tebang pilih) dan jangan takut (mengungkap dalangnya),” tutur Adhan Dambea seraya menambahkan bahwa dirinya siap mendukung keberanian kejaksaan untuk ikut menyeret dalang yang dimaksud.
Terkait adanya dalang yang dapat dimaknai juga sebagai sosok yang bertanggungjawab atas kerugian negara pada kasus GORR itu, Adhan Dambea menyakini, adalah seorang yang punya pengaruh besar.
“Tidak mungkin (dalangnya) “orang kecil”. Cuma kuncinya di kejaksaan, beranikah mengungkapnya?!” pungkas Adhan Dambea sambil menyatakan serius berharap kepada kejaksaan untuk ikut menyeret dalang kasus dugaan korupsi GORR tersebut.
Jum Nov 20 , 2020
DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Kordinator Divisi (Kordiv) Hukum Penindakan Pelanggaran (HPP) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), La Golonga, diseret untuk menjalani proses persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).