DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Menghebohkan. Beberapa hari belakangan, media-media pemberitaan online ramai mengabarkan dugaan pemerasan terhadap sejumlah Kepala desa (Kades) oleh Sri Asih selaku Kasubbag Perencanaan Inspektorat Kolaka Timur (Koltim).
Hal yang mengejutkan dari pemberitaan tersebut, yakni adanya pengakuan Idris selaku Kades Atolanu, Kecamatan Lambandia yang membeberkan bahwa dirinya dimintai Rp.130 Juta oleh Sri Asih.
Idris menyebutkan, dirinya harus dengan terpaksa memenuhi permintaan uang tersebut, karena Sri Asih berdalih bahwa pembayaran uang itu selanjutnya akan diserahkan kepada oknum Kepolisian Resort (Polres) Kolaka bagian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam pernyataannya, Idris juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat ditawari oleh Sri Asih agar dapat bertemu dengan oknum Tipikor tersebut. Akan tetapi, Idris menyerahkan sepenuhnya kepada Sri Asih guna memfasilitasi masalah temuan Dana Desa (DD)-nya bisa aman alias tidak dikorek dengan hukum.
Idris sempat menawar agar pembayaran uang “pengamanan” untuk oknum Tipikor sesuai hasil temuan Sri saat melakukan audit administrasi dan pekerjaan fisik DD tahun 2019 lalu. Yakni, dari nilai Rp.400 Juta menjadi 50 juta.
Terhadap tawarannya itu, lanjut Idris, Sri Asih mengatakan akan mempertanyakan dahulu kepada oknum Tipikor, berapa nilai “permintaannya”. Setelah melakukan komunikasi pada waktu berikutnya, Sri akhirnya menyebutkan angka “uang pengamanan” mentok sebesar Rp.130 juta.
Idris pun menyerahkan uang secara berangsur, yakni tahap pertama sebesar Rp.70 Juta, dan tahap kedua disetor Rp.50 Juta. Tak lupa Sri juga meminta Rp.10 Juta atas jasa memfasilitasi masalah tersebut, dan permintaan Sri itupun terpaksa akhirnya dipenuhi oleh Idris.
Agar dapat menjadi bukti terjadinya transaksi atas pembayaran itu, Idris pun membuat surat selembar surat pernyataan tertulis yang ditanda-tanganinya di atas kertas bermeterai 10000.
Pernyataan Idris secara tertulis maupun dalam wawancara, Senin (15/11/2021) tentu menyimpan tabir rahasia besar, yaitu adanya “jatah pengamanan” untuk oknum Tipikor seperti dibahasakan Sri Asih kepada Idris. Apakah uang permintaan 120 juta yang disetor Idris kepada Sri memang diberikan kepada oknum Tipikor yang dimaksudnya? Ataukah uang tersebut murni lari ke kantong pribadi Sri?
Informasi yang dihimpun menyebutkan, bahwa saat ini pihak kepolisian khususnya bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) sedang menelusuri atau melakukan penyelidikan atas kebenaran pernyataan yang disampaikan oleh Idris.
Bahkan berdasarkan informasi yang diperoleh itu menyebutkan, bahwa Idris sudah dipanggil penyidik Propam sejak Jumat (19/11/2021) kemarin. Idris dimintai keterangannya di Hotel Sutan Raja Kolaka.
Idris kepada Kepala Biro DM1 Koltim, mengakui bahwa dirinya sudah dimintai keterangan oleh anggota Propam Polda Sultra. Ia mengaku dimintai keterangan sebanyak dua kali. Pertama pada Jumat (19/11/2021) malam di hotel Sutan Raja Kolaka, dan keduanya di wisma 88 Kolaka.
“Kalau Jumat malamnya saya dimintai keterangan selama kurang lebih tiga jam. Dilanjutkan lagi hari ini, Sabtu (20/11/2021), tiga jam juga lamanya. Intinya saya ditanyakan soal uang Rp. 130 Juta yang disetorkan kepada Purbo dan ibu Sri Asih,” katanya, Sabtu sore.
Idris menyebutkan, uang tahap pertama yang diberikan sebesar Rp.70 Juta diterima langsung oleh Nur Purbo Nugroho yang ditemani Sri Asih saat itu. Uang yang terbungkus kantung plastik hitam tersebut diserahkan di ruangan Nur Purbo.
Idris membeberkan, selain dirinya, pada pihak Propam Polda Sultra juga mengambil keterangan bendahara Desa Atolanu, Sudirman terkait indikasi keterlibatan oknum Tipikor dalam dugaan pemerasan yang beredar selama ini.
Menurut banyak pihak, memang sejatinya, penyidik Propam mesti turun tangan memastikan kebenaran yang disampaikan Idris. Jangan sampai, Sri Asih hanya sekadar “menjual” atau mencatut oknum Tipikor demi memuluskan keinginannya. Tentunya, hal itu sangat merugikan institusi kepolisian secara umum.
Selain pernyataan Kades Atolanu, pernyataan lain yang bisa menjadi referensi untuk melakukan penyelidikan bidang Propam adalah statemen Inspektur Pembantu (Irban) Wilayah I, Muhammad Sadar.
Sadar menyampaikan apa yang dibeberkan oleh beberapa Kades yang menyebutkan, bahwa saat melakukan audit atau pemeriksaan di desa, Sri Asih memang dikawal dua orang oknum Tipikor Polres Kolaka.