DM1.CO.ID, GORONTALO: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo nampaknya tidak main-main dengan “aroma” korupsi proyek Gorontalo Outer Ring Road (GORR) yang telah tercium menyengat di mana-mana.
Selasa (13/11/2018), Kejati Gorontalo pun telah memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya, terutama menyangkut persoalan pembebasan lahan pembangunan Jalan GORR senilai sekitar Rp.115 Miliar dari total anggaran sebesar Rp.1 Triliunan tersebut.
Para saksi itu di antaranya adalah Wakil Gubernur Gorontalo (Idris Rahim), Asisten I Setda Pemerintah Provinsi Gorontalo (Anis Naki), mantan Bupati Gorontalo (David Bobihoe Akib), dan mantan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo (Rustam Akili).
Dan Wakil Gubernur Gorontalo, Idris Rahim, pada kesempatan itu harus diperiksa selama 12 jam dengan berbagai pertanyaan.
Keempat saksi tersebut memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Gorontalo, selain untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi pembebasan tanah proyek GORR, juga menurut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo Firdaus Dewilmar, adalah merupakan bagian proses untuk mendalami apakah ada keterlibatan oknum pejabat Provinsi Gorontalo lainnya dalam kasus tersebut.
Keterlibatan oknum pejabat Provinsi Gorontalo lainnya yang dimaksudnya, di antaranya tidak menutup kemungkinan adalah Gubernur Gorontalo Rusli Habibie.
“Untuk keterlibatan gubernur kami masih mendalaminya. Yang jelas, soal keterlibatan pak gubernur nanti kita lihat dari keterangan para saksi dan alat bukti lain serta barang bukti. Dan kalau itu memenuhi, maka kami akan melakukan pemanggilan kepada gubernur. Siapapun dia tetap kami akan panggil, yang penting buktinya ada,” tegas Kajati Firdaus.
Kajati Firdaus mengungkapkan, keterangan dari keempat orang (saksi) tersebut sangatlah penting untuk memberikan penguatan terhadap kasus dugaan korupsi, sehingga kasus ini secepatnya ditetapkan statusnya.
“Kehadiran dan keterangan beliau-beliau itu (para saksi tersebut) kita harapkan untuk membuat terangnya tindak pidana yang terjadi, untuk mengungkap siapa yang akan bertanggungjawab terhadap tindak pidana tersebut,” jelas Kajati Firdaus.
Kajati Gorontalo Firdaus Dewilmar pun berharap, untuk menuntaskan kasus ini, pihaknya meminta dukungan dari seluruh elemen masyarakat Gorontalo. “Saya kira untuk menuntaskan hal ini, harus ada dukungan dari masyarakat Gorontalo agar kasus ini segera tuntas secepat mungkin,” pungkas Kajati Firdaus. (sld-ams/dm1)
Rab Nov 14 , 2018
Wartawan: Rizal Mailili~ Editor: Avi| DM1.CO.ID, GORONTALO: Saat ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo, khususnya bidang Sumber Daya Air (SDA) sedang difokuskan pada beberapa program pekerjaan.