Terdakwa Pencurian “Kantor” Nekat Kabur Usai Sidang

Bagikan dengan:
Wartawan: Kisman Abubakar~ Editor: AMS||

DM1 .CO.ID, BOALEMO: Pengadilan Negeri (PN) Tilamuta, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo, mendadak gempar, Kamis (25/10/2018). Pasalnya, Abdul Salim (AS), tahanan kasus pencurian alat-alat kantor pemerintahan Boalemo, nekat melarikan diri sesaat usai menjalani sidang pemeriksaan terdakwa.

AS berhasil lepas pengawasan keamanan berlapis di PN Tilamuta, yakni pegawal tahanan dari kejaksaan serta petugas keamanan tambahan dari Polres Boalemo.

Terdakwa AS bahkan berhasil memanjat pagar samping PN Tilamuta, lalu kabur dengan mendaki bukit yang berada tepat di  belakang kantor Pengadilan tersebut.

Sayangnya, upaya AS untuk membebaskan diri melalui pelarian itu hanya bisa bertahan sekitar satu jam.

Sebab, pengejaran yang dilakukan oleh beberapa anggota Polres disertai sejumlah tembakan peringatan, berhasil menghentikan langkah AS di bukit tersebut yang terletak di Desa Lamu, Kecamatan Tilamuta, Boalemo.

Juru bicara PN Tilamuta Irwanto, SH, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan, terdakwa AS kabur menerobos petugas sesaat usai sidang.

“Terdakwa lari kencang dan memanjat pagar setinggi 2 meter di samping Kantor PN Tilamuta. Beberapa petugas keamanan Pengadilan, Kejaksaan, dan Polres Boalemo berusaha mengejar terdakwa sampai di pegunungan Desa Lamu, dan berhasil menangkap terdakwa AS sejam dilakukan pengejaran,” ujar Irwanto.

Berita terkait: https://dm1.co.id/ungkap-kasus-pencurian-polres-boalemo-press-release/

Lebih jauh, Irwanto menerangkan, terdakwa AS beserta dua rekannya saat ini menjalani proses sidang karena tertangkap membobol tiga kantor pemerintahan di Boalemo.

Kantor tersebut, beber Irwanto, adalah kantor Inspektorat, Diskominfo, dan Kantor Diskumperindag. Para pelaku berhasil menggasak beberapa barang elektronik.

Irwanto merinci, kerugian yang timbul akibat ulah dan kawan-kawannya, mencapai lebih dari Rp.75 Juta. Barang bukti yang berhasil diamankan, tiga unit komputer, dua unit laptop, satu unit organ-voice, TV plasma, dan beberapa alat yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Para terdakwa kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Boalemo, selanjutnya para tersangka akan dikenakan pasal 363  junto 55 KUHP, yakni dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (kab/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

1,448 views

Next Post

RSUD Aloei Saboe Penuhi Tahun 2018 dengan Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan

Jum Okt 26 , 2018
Wartawan: Rizal Mailili~ Editor: Avi| DM1.CO.ID, GORONTALO: Sebagai rumah sakit terbesar yang menjadi pusat rujukan pelayanan kesehatan di Provinsi Gorontalo, saat ini Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aloei Saboe terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di lingkungan rumah sakit.