Tak Terbukti Lakukan Pelanggaran, Kordiv HPP Bawaslu Koltim Dapat Rehabilitasi dari DKPP

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Kordinator Divisi (Kordiv) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) mendapat rehabilitasi atau pemulihan nama baik dalam sidang pembacaan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Sidang digelar pada Rabu (20/1/2021) pukul 09.39 WIB. Bersamaan dengan La Golonga, Majelis Hakim juga membacakan putusan terhadap 9 perkara lainnya.

Majelis hakim berkesimpulan, bahwa pengaduan dari kuasa hukum pasangan calon (Paslon) Samsul Bahri Madjid-Andi Merya Nur (SBM) tidak terbukti untuk menjerat La Golonga dalam pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dalam Pilkada Koltim 2020 belum lama ini.

Seperti dilansir dalam siitus dkpp.go.id, Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan, semua perkara yang akan diputus telah diperiksa sebelumnya, baik melalui sidang di ruang sidang DKPP Jakarta, sidang di tempat (sidang pemeriksaan di daerah), dan sidang jarak jauh melalui fasilitas video conference.

“Sidang putusan merupakan sidang terakhir atau final dari sebuah perkara yang telah diperiksa,” kata Arif.

Sidang Putusan DKPP dapat disaksikan langsung oleh masyarakat melalui live streaming Facebook DKPP: www.facebook.com/medsosdkpp/.

Adapun nomor perkara dan Teradu yang akan diputus pada sidang pembacaan putusan dapat dilihat detailnya pada lampiran tabel yang dibuat bersamaan dengan rilis ini.

Kata Arif, persidangan yang digelar tanpa kehadiran pengadu, teradu, pihak terkait maupun pengunjung. Hal itu dimaksudkan untuk mencegah penyebaran covid19. Meski begitu, semua pihak dan masyarakat dapat menyaksikan jalannya persidangan dan dapat memutar kembali siaran tersebut kapan saja.

“Ini juga merupakan bentuk transparansi dari DKPP terhadap proses persidangan kode etik penyelenggara Pemilu,” jelas Arif.

La Golonga sebagai diadukan ke DKPP terkait perlakuan istimewa dalam melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Koltim, Tony Herbiansah dan istrinya, Surya Hutapea. Di mana ketika itu, La Golonga diduga kuat melakukan pemeriksaan terhadap kedua terlapor di mess Pemda Koltim, bukan di kantor Bawaslu.

La Golonga dianggap tebang pilih alias memperlakukan secara istimewa kepada bupati dan istrinya dalam laporan dugaan  pelanggaran Pilkada tersebut. (rul/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

15,011 views

Next Post

Kasus GORR Rp.43,3 Miliar di Benak Publik, “NKRI: Nyata Korupsi Rusli-Idris?”

Kam Jan 21 , 2021
DM1.CO.ID, EDITORIAL: Seduhan kopi panas yang telah mendingin di meja-meja pengunjung di sejumlah warung kopi (Warkop) se-Provinsi Gorontalo, tiba-tiba kembali terasa hangat.