Tak Perlu Sampai ke Pengadilan, Menkumham Ajak Kades dan Lurah Bisa Atasi Pidana Kecil di Wilayahnya

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, JAKARTA: Para Kepala desa (Kades) maupun lurah-lurah, hendaknya dapat proaktif menangani dan mengatasi setiap permasalahan hukum pidana kecil yang kerap terjadi di wilayah masing-masing, agar tidak perlu sampai ke meja pengadilan.

Harapan dan ajakan tersebut disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly, dalam acara Malam Anugerah Paralegal Justice Award 2023, di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Kamis (1 Juni 2023).

Pada acara yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham dan Mahkamah Agung (MA), yang didukung oleh Kementerian Desa dan PDTT serta Kemendagri itu, Yasonna mengakui bahwa kondisi Indonesia sangat rentan dengan pelanggaran hukum.

Yasonna mengungkapkan, dari total kasus yang ditangani,  terdapat 70% merupakan kasus pidana, selebihnya adalah kasus perdata. Dan kasus-kasus tersebut didominasi dari perselisihan antar masyarakat.

Yasonna menggambarkan, bahwa kasus atau perkara kecil yang jumlahnya cukup banyak itu dapat membuat beban kerja lembaga penegak hukum jadi berat. Sebab, kerap melebihi kapasitas yang tersedia pada tingkat kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan tentunya di rumah tahanan, maupun di lembaga pemasyarakatan.

Olehnya itu, Yasonna berharap Kades dan lurah di wilayah masing-masing hendaknya dapat proaktif terlibat menangani setiap kasus pidana ataupun perdata kecil untuk sebisa mungkin diselesaikan, yakni penyelesaian yang menggunakan cara-cara yang ada di luar pengadilan, termasuk dengan cara restorative justice. “Untuk tindak pidana kecil sebaiknya bisa diselesaikan oleh kepala desa,” tandasnya.

Dalam kesempatan yang sama, harapan dan ajakan Menteri Hukum dan HAM tersebut seirama dengan penyampaian M. Syarifuddin selaku Ketua Mahkamah Agung (MA).

Ia menyebutkan, Kades atau lurah tentu lebih memahami karakter seluruh warganya, sehingga kasus-kasus pidana kecil yang terjadi di daerah masing-masing hendaknya bisa diatasi dan diselesaikan secara baik-baik tanpa harus masuk terproses ke polisi, kejaksaan, hingga ke pengadilan.

M. Syarifuddin mengatakan, seorang kepala desa atau lurah harus bisa berperan menjadi pembantu yang mampu mendamaikan sampai ke akarnya setiap persoalan warganya, agar tidak melebar menjadi konflik secara meluas. (dbs/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

70 views

Next Post

Anggarkan Rp.81 Triliun untuk 2024, Kemdikbud Akan Lakukan Penguatan Program-program ini

Jum Jun 2 , 2023
DM1.CO.ID, JAKARTA: Untuk tahun 2024, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan mengalokasikan Rp.81,78 Triliun. Anggaran sebesar itu telah ditetapkan dalam Surat Bersama Pagu Indikatif (SPBI).