Tak Ada Lagi Perpanjangan SIUP & TDP

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, JAKARTA: Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang selama ini wajib diperpanjang setiap 5 (lima) tahun, kini dihapus.

Keputusan tersebut diambil oleh pemerintah sebagai salah satu cara untuk memperbaiki indeks kemudahan berusaha atau ease of doing bussines (EODB).

Dengan penghapusan tersebut, menurut Enggartiasto Lukito selaku Menteri Perdagangan, ke depan perusahaan yang sudah beroperasi, asal nama tidak berubah, tidak perlu lagi direpotkan untuk memperpanjang SIUP dan TDP.

“Poinnya, minggu depan sudah tidak ada lagi itu kewajiban,” ungkap Enggartiasto di Jakarta, Kamis (16/2/2017).

Enggartiasto pun menegaskan, agar kebijakan tersebut bisa segera berjalan, pihaknya dalam waktu dekat ini akan segera mengeluarkan surat edaran ke dinas-dinas agar kewajiban tersebut ditiadakan (dihapus). Sebab, pemerintah ingin agar kemudahan berusaha terus diperbaiki.

(ktn/DM1)
Bagikan dengan:

Muis Syam

4,591 views

Next Post

Ngorok Lebih Berbahaya Daripada Merokok

Ming Feb 19 , 2017
DM1.CO.ID: Dari laman Rumah Sakit PHC (RSPHC) Surabaya dilansir, bahwa beberapa penelitian menunjukkan bahwa mendengkur atau ngorok itu lebih berbahaya dari merokok. Hasil penelitian menunjukkan, tak kurang dari 15 % orang di dunia mengalami ngorok, dan setengahnya mengalami Obstruktif Sleep Apnoe Syndrome (OSAS) yaitu henti nafas waktu tidur.