DM1.CO.ID, JAKARTA: Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang selama ini wajib diperpanjang setiap 5 (lima) tahun, kini dihapus.
Keputusan tersebut diambil oleh pemerintah sebagai salah satu cara untuk memperbaiki indeks kemudahan berusaha atau ease of doing bussines (EODB).
Dengan penghapusan tersebut, menurut Enggartiasto Lukito selaku Menteri Perdagangan, ke depan perusahaan yang sudah beroperasi, asal nama tidak berubah, tidak perlu lagi direpotkan untuk memperpanjang SIUP dan TDP.
“Poinnya, minggu depan sudah tidak ada lagi itu kewajiban,” ungkap Enggartiasto di Jakarta, Kamis (16/2/2017).
Enggartiasto pun menegaskan, agar kebijakan tersebut bisa segera berjalan, pihaknya dalam waktu dekat ini akan segera mengeluarkan surat edaran ke dinas-dinas agar kewajiban tersebut ditiadakan (dihapus). Sebab, pemerintah ingin agar kemudahan berusaha terus diperbaiki.