DM1.CO.ID, GORONTALO: Sidang perkara penganiayaan dengan terdakwa Darwis Moridu (Bupati Boalemo), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, pada Selasa (3/11/2020).
Agenda sidang kedelapan yang menghadirkan secara langsung Darwis Moridu selaku terdakwa itu, adalah pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Replik JPU yang diperdengarkan di hadapan Majelis Hakim tersebut, merupakan tangkisan atas pledoi (pembelaan) yang disampaikan kuasa hukum terdakwa pada sidang ketujuh minggu lalu.
Menanggapi replik tersebut, kuasa hukum terdakwa Darwis Moridu secara lisan mengatakan, bahwa Pasal 351 Ayat 2 yang dituntut oleh JPU itu tidak ada korelasi dengan fakta persidangan.
Menurut kuasa hukum terdakwa, korban (almarhum) Alwi Idrus tidak mengalami luka berat, sehingga Pasal 351 Ayat 2 tidak bisa dipakai untuk menjerat terdakwa Darwis Moridu.
Namun alhasil, tanggapan kuasa hukum terdakwa tersebut, tidaklah mampu membuat pihak JPU terpengaruh untuk mengubah tuntutannya.
Dalam sidang itu, JPU tetap bertahan pada tuntutannya, yakni dengan menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat, sehingga memenuhi Pasal 351 Ayat 2.
Sidang pembacaan replik selesai pukul 11.45 WITA. Majelis hakim yang diketuai Dwi Hatmojo, SH, MH, beranggotakan Pangeran Hotma Hio Patra Sianipar, SH dan Effendy kadengkang, SH, selanjutnya kembali mengagendakan sidang putusan (vonis) terhadap terdakwa Darwis Moridu, pada Jumat (13 November 2020). (kab/dm1)
Kam Nov 5 , 2020
DM1.CO.ID, KOLAKA-TIMUR: Pernyataan pihak Kepolisian Resor (Polres) Kolaka, yang mengakui belum melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) kepada terlapor Kepala Desa (Kades) Talodo, Kecamatan Lalolae, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara, menimbulkan tanda tanya besar bagi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Wahana Rakyat Indonesia.