DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Cakades (Calon Kepala Desa) Pembeyoha, Johan Jafar, melalui tim pendampingnya bakal menempuh upaya hukum terhadap Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) serta 8 orang pemilih “siluman” yang namanya mendadak nongol dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) setempat.
PPKD serta 8 pemilih “siluman”’ itu bakal segera dipolisikan atau dilaporkan ke Polres Kolaka Timur (Koltim), yakni terkait dugaan pemalsuan dokumen (data) kependudukan.
Direktur LBH “Marennu” Keadilan, Irwansyah, SH, L. MM mengatakan, bukti kuat adanya pemalsuan dokumen kependudukan atau identitas berdasarkan hasil verifikasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Koltim, serta berita acara hasil musyawarah penyelesaian sengketa Pilkades Pembeyoha, di Aula Kantor Polres Koltim, pada Selasa (17/1/2023).
Irwansyah berpendapat, tindakan PPKD Pembeyoha maupun 8 pemilih “siluman” sangat memenuhi unsur tindak pidana pemalsuan dokumen seperti yang diatur dalam pasal 263 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Serta, Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan pasal 93-94.
Adapun bunyi pasal 263 KUHP: “(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun”.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal 93: “Setiap Penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 juta”.
Pasal 94: “Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)”.
Yang dimaksud data kependudukan seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 pasal 1 point 9 bahwa adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Dan bentuk dari dokumen kependudukan itu sendiri antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Akta/Surat Nikah/Cerai, Akta Kelahiran/Kematian, Akta Pengesahan Anak, Pengangkatan Anak, Perubahan Nama dan Perubahan Status Kewarganegaraan.
Sementara itu, Ketua LSM Barak Koltim, Beltiar (tim pendamping Johan Jafar) menambahkan, disamping mengagendakan melaporkan PPKD dan 8 pemilih “siluman”, pihaknya juga akan bersurat kepada Plt Bupati Koltim, ditembuskan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), dan Kapolres Koltim.
“Inti surat kami bahwa meminta kepada bBpak Bupati Koltim agar menunda pelantikan Cakades Pembeyoha atas nama Firdaus, sebelum adanya keputusan hukum yang tetap (Inkracht). Sehingga asas pemilihan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dapat terwujud di Desa Pembeyoha,” tegas Beltiar (rul/dm1)